Lihat ke Halaman Asli

Balqis Putri

Kontributor

Depok dan Problematika Buang Sampah Sembarangan

Diperbarui: 8 Februari 2023   12:06

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Halo Lokal. Sumber ilustrasi: PEXELS/Ahmad Syahrir

Maruloh Kiky, Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Pangkalan Jati Baru (PJB) di Kabupaten Cinere, mengaku kerepotan dengan ulah para pembuang sampah sembarangan. Terlebih lanjut dia aksi buang sampah disisi ruas jalan saat ini semakin marak dan membuat kawasan seputar jalan menjadi kumuh dan kotor.

Saking kesalnya, Kiky menulis pengumuman tentang sayembara berhadiah uang tunai bagi siapa saja yang berhasil menangkap para pembuang sampah di jalan.

"Kami akan memberikan hadiah Rp 200 ribu bagi siapa yang berhasil menangkap dan membawa pelaku pembuang sampah dipinggir jalan ke Kantor Kelurahan, pelaku akan kami proses sesuai ketentuan Perda," ujar Kiky.

Dijelaskannya, tumpukan sampah di pinggir ruas jalan semakin banyak bertumpuk sehingga mengganggu kenyamanan para pengguna jalan dan membuat kawasan seputar jalan menjadi kumuh, kotor dan menimbulkan bau tak sedap.

"Kami sudah berkoordinasi dengan warga dekat titik pembuangan sampah dan para ketua lingkungan untuk mengatasi aksi buang sampah sembarangan. Namun sekarang ternyata jumlah tumpukan sampah semakin banyak. Untuk itu kami membuat pengumuman bagi yang berhasil menangkap pembuang sampah sembarangan akan kami beri hadiah uang tunai sebesar Rp 200 ribu," imbuhnya.

Dijelaskan Kiky, di wilayah Kelurahan Pangkalan Jati Baru (PJB) terdapat empat titik lokasi tempat pembuangan sampah (TPS) liar. Salah satu titik TPS liar yang paling parah terdapat di Jalan H. Terin RT 05/03 tepatnya dipinggir Kali Krukut Cabang Barat.

"Sekarang sudah ada empat titik pembuangan sampah liar, kami tidak akan pernah mentolerir aksi buang sampah sembarangan karena perbuatan itu tidak hanya mengganggu kenyamanan warga dan pengguna jalan, namun jelas-jelas melanggar peraturan daerah (Perda), bagi pelaku akan dikenakan tindak pidana ringan (Tipiring)," tegasnya.

Dia menambahkan, keputusan untuk meningkatkan kesadaran serta penindakan secara tegas terhadap para pembuang sampah di pinggir jalan sangat perlu dilakukan agar memberikan shock therapy kepada para tangan jahil yang suka membuang sampah di sembarang tempat.

"Kami harus mencari cara yang efektif agar bisa memberi efek jera kepada para pelaku pembuang sampah sembarangan. Mudah-mudahan nanti akan ada warga yang menangkap para pelaku pembuang sampah sembarangan untuk diproses sesuai ketentuan hukum," pungkasnya.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline