Lihat ke Halaman Asli

Balla Watunglawar

Saya adalah seorang dosen pada Universitas 17 Agustus 1945

Perlunya Perlindungan Hukum bagi Tenaga Kerja Perempuan

Diperbarui: 26 Januari 2024   10:59

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

PERLUNYA PERLINDUNGAN HUKUM BAGI TENAGA KERJA PEREMPUAN

 

 

PENDAHULUAN

Tingkat kebutuhan tenaga kerja meningkat dari tahun ke tahun, tetapi tidak memberikan dampak positif yang signifikan kagi tenaga kerja perempuan. Tingkat Partisipasi Angka Kerja (TPAK) perempuan masih jauh di bawah laki-laki, terbukti pada tahun 2021 TPAK laki-laki sebesar 43,39% dan peremuan sebesar 36,20%. Pada tahun 2022 perubahan tidak bigitu mencolok di mana tercatat TPAK laki-laki sebesar 43,97% dan perempuan besebesar 35,57%. [2] Tingkat partisipasi tenaga kerja wanita masih jauh di bawah laki-laki.

Sesungguhnya ada berbagai masalah yang menimpa tenaga kerja wanita, baik yang masih bujang atau yang sudah berkeluarga. Permasalahan yang umumnya terjadi adalah masalah pelecehan seksual di tempat kerja. Masalah  lain yang dialami pekerja wanita adalah cuti hamil, kerja pada malam hari dan sebagainya.

Masalah lain terkait hak cuti tenaga kerja perempuan yang penerapannya masih belum berjalan sesuai ketentuan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, hal ini dipengaruhi oleh tidak adanya perjanjian kerja bersama antara pengusaha dengan organisasi serikat/buruh yang menjadikan buruh tidak mengetahui secara pasti hak dan kewajiban apa yang didapatkan diluar Undang-Undang No 13 Tahun 2003, sehingga pekerja atau buruh mengalami kerugian akibat sebagian haknya tidak diterima. [4]

Oleh karena itu sangat dibutuhkan hukum yang sesuai untuk melindungi hak-hak tenaga kerja terutama tenaga kerja perempuan. Hukum perlu karena berperan sebagai sesuatu yang melindungi, memberi rasa aman, tentram dan tertib untuk mencapai perdamaian dan keadilan setiap orang. Hukum seyogyanya memberikan keadilan, karena keadilan itulah tujuan dari hukum.

Teori Perlindungan Hukum

Perlindungan Hukum merupakan perlindungan harkat dan martabat manusia, yang merupakan bagian dari pengakuan terhadap hak-hak asasi manusia yang dimiliki oleh subyek hukum berdasarkan ketentuan hukum dari kesewenangan. [6]

Perlindungan hukum selalu berkaitan dengan kekuasaan; kekuasaan pemerintah dengan kekuasaan ekonomi. Perlindungan hukum dalam hubungan dengan kekuasaan ekonomi merujuk pada perlindungan bagi yang berekonomi lemah terhadap yang kuat; seperti perlindungan pekerja terhadap pengusaha [7]

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline