Lihat ke Halaman Asli

Layanan Kartu Kredit di Indonesia, Pelanggan Masih di Urutan Kesekian?

Diperbarui: 26 Juni 2015   07:48

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Membaca Rubrik Surat Pembaca di harian online Kompas dengan judul Kecewa Dengan Kartu Mandiri lengkap dengan tanggapan dari pihak pengeluar layanan kartu kredit.

Saya kutip tanggapan dari pihak bank,


“Proses investigasi atas sanggahan transaksi pada Mandiri Kartu Kredit Bapak Erick Sonjaya memerlukan waktu 45 sampai dengan 180 hari kalender sejak diterimanya surat sanggahan transaksi Bapak Erick Sonjaya”


Saya menjadi bertanya-tanya, apakah semua penyelenggara kartu kredit di Indonesia memerlukan waktu yang panjang (45 hari hingga 180 hari) untuk melakukan penyelidikan sah tidaknya suatu transaksi memakai kartu kredit?

Saya sendiri memiliki kartu kredit keluaran salah satu bank di Indonesia, hingga saat ini saya masih belum dan mudah-mudahan tidak mendapatkan masalah berarti kecuali saat dilakukannya transaksi di suatu tempat pihak penyelenggara kartu kredit menelpon saya untuk mengonfirmasikan ulang jika transaksi itu benar adanya atau tidak.

Pengalaman saya akan transaksi tidak sah malah sering menimpa kartu kredit saya yang keluaran bank swasta di Belgia. Mulai dari transaksi restaurant di Beijing dimana saya lagi berada di Eropa yang dengan sigap di blokir oleh pihak kartu kredit, atau pembayaran transaksi identik yang double di salah satu restaurant di Barcelona (lagi-lagi pihak Bank penyelenggara kartu kredit menghubungi saya dan malah di kartu tagihan saya mendapatkan kembalian sebagai dan nilai transaksi saya menajdi nol karena tanggung jawab pihak Visa)

Begitu juga saat menyewa kendaraan untuk 30 hari di bandara Frankfurt, proses pengembalian transaksi tidaklah berbelit. (paling tidak dari pengalaman saya, semua dilakukan melalui surat elektronik) karena memang kelalaian pengadaan jasa AVIS yang tidak memberikan konfirmasi pemesanan sehingga saya melakukan pemesanan ulang. (ada dua transaksi yang di otorisasi dari pihak AVIS yaitu No Show,sehingga saya harus membayar 1 hari nilai sewa dari 30 hari yang diminta dan juga nilai sewa yang benar-benar saya minta) jadi saya hanya mengirimkan salinan pemesanan dari surat elektronik dan jawaban dari pihak AVIS bahwa kelalaian ada dipihak mereka.

Disini saya tidak serta merta menyebut bahwa tanggung jawab penyedia kartu kredit diluar negeri (dalam hal ini Belgia) sangatlah penting atau bernilai sangat tinggi dibandingkan di Indonesia. Mereka benar-benar memperhatikan pelayanan dan kenyamanan pemegang jasa mereka. Bahkan untuk satu atau dua transaksi yang saya lakukan di  Bali dimana toko di Bali suka sekali menambahkan 2-hingga 2,5% tambahan dari nilai yang seharusnya dibayar pemakai jasa tentu sangat merugikan pemegang kartu. Toko/penjual jasa/penyedia jasa sudah tahu tanggung jawabnya dan ketentuan yang harus dilakukan saat menerima kartu kredit sebagai pembayaran suatu tranksaksi. Saya menelpon VISA saat transaksi saya di suatu rumah sakit dikenakan 2% tambahan dan VISA serta merta mengembalikan tambahan nominal tersebut begitu saya mengirimkan (soft copy/scan) nominal invoice dan nilai rupiah yang tercetak di kartu kredit dari pihak rumah sakit.

Saya dapat mengerti akan kekhawatiran para pemegang kartu kredit jika sebagai pengguna tidak mendapatkan kepastian transaksi yang aman dan nyaman, tetapi tidak berarti kita berantipati dengan layanan kartu kredit. Cobalah utnuk membaca hak dan kewajiban kita sebagai pemegang kartu kredit walau tulisan yang ada di lembaran tersebut dapat membuat sakit mata. Tanyakan dan diskusikan ke pihak penyelenggara layanan kartru kredit umunya mereka pasti dapat menajwab pertanyaan mereka. Kalau mereka terkesan malas-malasan ya sudah pindah ke Bank lain.

Selamat bertransaksi




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline