Lihat ke Halaman Asli

Paud, Haruskah?

Diperbarui: 14 Januari 2018   12:18

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Rangkaian status twitter dari dr. Jiemi Ardian, seorang residen psikiatri dan hipnoterapis, pada 5 Januari 2018, tentang PAUD,  mendatangkan pro dan kontra. "PAUD itu bukan pendidikan anak, PAUD itu bisnis atas nama pendidikan anak," demikian twit pertama yang ditulis dr. Jiemi. Selanjutnya dia mengatakan bahwa anak di bawah 4 tahun tidak akan bisa berpikir formal serta tidak akan paham mengenai tugas dan sekolah.

 "Anak usia segitu nggak bisa sosialisasi. Mereka bisa bermain sama-sama, tetapi enggak bisa bermain bersama. Contohnya, anak berpikir 'mainan saya ya punya saya, mainan dia punya dia'. Bisa bermain bareng, tapi bukan sharingmainan. Orang-orang memandang sosialisasi sebatas bermain bareng, padahal dalam sosialisasi, yang perlu dipelajari adalah sharing."  Selain biaya mahal yang dibanderol sebagian PAUD, dr. Jiemi juga mempermasalahkan kurikulum PAUD yang memaksa anak untuk bisa membaca dan menulis ketika mereka belum siap secara mental. Alih-alih mendelegasikan pengajar PAUD untuk mendidik anak usia dini, dr. Jiemi lebih menyarankan orangtua yang mengambil peran ini.

Sebenarnya pendapat dr. Jiemi ini, sama dan senada dengan tulisan Elly Risman,S.Psi  yang berjudul "Jika Anak Sekolah Terlalu Dini" tahun 2016 lalu. Beberapa kalimatnya bahkan mirip. Jadi sebenarnya kontroversi tentang penting tidaknya PAUD tersebut bukan suatu hal baru lagi.

Sebelum menolak atau menyetujui pilihan menyekolahkan anak di PAUD, kita  perlu memahami dulu definisi PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) itu sendiri. Dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) pasal 1 ayat  14 disebutkan, "Pendidikan anak usia dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut."

Pada pasal 28 disebutkan bahwa penyelenggaraan PAUD bisa diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal (TK, RA). Non Formal (Kelompok Bermain, Taman Penitipan Anak, Satuan PAUD Sejenis lainnya), dan Informal (Pendidikan Keluarga),

Pihak yang menyelenggarakan PAUD dapat berupa orang perseorangan, kelompok, badan hukum, atau pemerintah. Sederet persyaratan untuk mendirikan PAUD mulai dari perkara konten pengajaran dan standar kualifikasi pengajar pun telah ditetapkan pemerintah.

Sering kali orang menganggap kata "pendidikan"  itu terkait dengan hal-hal bersifat kognitif.  Padahal, pendidikan merupakan upaya untuk mengoptimalkan aspek-aspek perkembangan anak, termasuk di dalamnya perkembangan agama dan moral, Sosial emosional, Bahasa, Fisik Motorik, Kognitif dan Seni. Semua aspek tersebut distimulasi sesuai dengan tahapan usia anak, keunikan anak dan lingkungan dimana anak tinggal. Jika tujuan pendidikan anak usia dini seperti demikian, maka wajib dilakukan, baik oleh orangtua, lingkungan maupun pendidik dalam lembaga PAUD. Namun apakah hal ini dapat dilakukan oleh orangtua saja atau meminta bantuan orang lain di lembaga PAUD, itu adalah sebuah  pilihan.

Di lapangan, sering ada ketidak sesuaian visi, misi dan tujuan antara orang tua dan pihak lembaga PAUD dalam mendidik anak.  Kemudian sebagian orang tua melihatnya sebagai kegagalan sebuah institusi pendidikan, khususnya lembaga PAUD.

Opini pukul rata kondisi PAUD ini juga bisa didukung oleh kemampuan media sosial dalam menyebarkan pernyataan dan pendapat yang belum dibuktikan lewat penelitian. Sebagai contoh, dari twit dari dr. Jiemi tentang komersialisasi PAUD. Padahal di beberapa daerah, ada PAUD yang justru kekurangan sarana prasarana  dan membutuhkan bantuan.

Tidak semua PAUD yang ada di kota mementingkan komersialisasi. Persoalan sekarang, orang mudah sekali menggeneralisasi. Ada PAUD yang terjebak dalam komodifikasi pendidikan memang betul, dan itu tidak hanya di kota besar. Namun sebenarnya, pada kenyataannya untuk menyelenggarakan sebuah lembaga PAUD perlu didukung pembiayaan dari masyarakat dalam proses belajar mengajarnya. Walaupun ada saja ditemukan permasalahan-permasalahan di beberapa PAUD, bukan berarti seluruh penyelenggaraan PAUD mesti ditolak.

Pendidikan terbaik untuk  anak adalah dari orangtua dan keluarga, untuk mengembangkan aspek-aspek perkembangan anak secara optimal.  Utamanya adalah ayah dan ibu. Peran orangtua  sangat signifikan bagi perkembangan anak usia dini. Apabila memang memungkinkan orantua untuk bisa mendidik dan mengasuh anak usia dini mereka sesuai dengan teori perkembangan yang ada, maka tidak perlu memasukkan anak ke lembaga PAUD. Namun, tidak semua orangtua bisa menyediakan waktu banyak untuk berinteraksi dengan anak-anaknya, terlebih ketika mereka terikat dengan pekerjaan kantor. Inilah yang bisa menjadi faktor pendorong menyekolahkan anak di PAUD. Yang terpenting, jangan kemudian menyerahkan pendidikan anak 100% ke lembaga PAUD.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline