Lihat ke Halaman Asli

APOLLO_ apollo

TERVERIFIKASI

Lyceum, Tan keno kinoyo ngopo

Riset Kualitatif Dilthey; Erlebnis, Ausdruck, Verstehen (3)

Diperbarui: 18 November 2023   20:14

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dokpri

Metode Riset Kualitatif Dilthey:Erlebnis, Ausdruck, Verstehen (3)

Dan kecenderungan ini  meluas melampaui dunia manusia hingga ke alam itu sendiri, dan berupaya menjadikan alam, yang hanya dapat dikonstruksi namun tidak pernah dipahami, dapat dipahami melalui konsep-konsep yang didasarkan pada konteks psikologis, seperti dalam Fichte, Schelling, Hegel, Schopenhauer, Fechner, Lotze dan penerusnya, dan untuk memahami maknanya, yang tidak pernah diungkapkannya.

Pada titik ini, makna dari pasangan konsep eksternal dan internal serta hak untuk menggunakan konsep-konsep tersebut menjadi jelas bagi kita. Mereka menggambarkan hubungan yang ada dalam pemahaman antara fenomena indrawi eksternal kehidupan dan apa yang dihasilkannya, apa yang diekspresikan di dalamnya. Hubungan antara eksternal dan internal hanya ada sejauh pemahaman meluas, sebagaimana hubungan antara fenomena dan fenomena yang melaluinya fenomena tersebut dibangun hanya ada sejauh pemahaman tentang alam meluas.

Pertama-tama kita memisahkan umat manusia dari alam organik yang paling dekat dengannya dan lebih jauh ke bawah dari alam anorganik. Itu adalah pemisahan sebagian dari seluruh bumi. Bagian-bagian tersebut membentuk tahapan, dan umat manusia dapat dibedakan dari tahapan keberadaan hewani sebagai tahapan di mana terjadi konsep, penghayatan, realisasi tujuan, tanggung jawab, dan kesadaran akan makna hidup. K

Hubungan antara ilmu-ilmu ini terletak di dalamnya. Kami kemudian mempertimbangkan sifat khusus dari hubungan yang ada antara manusia, kemanusiaan, dan ilmu-ilmu ini. Fakta ini tidak bisa begitu saja digambarkan sebagai subjek umum dari ilmu-ilmu tersebut. Sebaliknya, objeknya hanya muncul melalui perilaku khusus terhadap kemanusiaan, yang tidak dibawa dari luar, tetapi didasarkan pada hakikatnya. Ini adalah negara bagian, gereja, institusi, adat istiadat, buku, karya seni; Fakta-fakta seperti itu selalu mengandung, seperti halnya manusia itu sendiri, hubungan antara sisi eksternal, sisi sensual dan sisi yang dihilangkan dari indera dan oleh karena itu bersifat internal.

Sekarang penting untuk menentukan interior ini. Di sini merupakan kesalahan umum untuk menggunakan perjalanan hidup psikologis, psikologi, untuk pengetahuan kita tentang sisi batin ini. Saya akan mencoba menjernihkan kesalahan ini dengan pertimbangan berikut.

Aparatur hukum, hakim, pihak yang berperkara, terdakwa, sebagaimana terlihat pada waktu dan tempat tertentu, pertama-tama merupakan ekspresi dari suatu sistem penetapan hukum yang bertujuan, yang berdasarkan pada mana aparatur ini efektif. Konteks tujuan ini ditujukan pada pengikatan eksternal kehendak dalam dimensi yang jelas, yang mewujudkan kondisi-kondisi yang dapat diwujudkan secara wajib bagi kesempurnaan kondisi-kondisi kehidupan dan membatasi wilayah kekuasaan individu-individu dalam hubungannya satu sama lain, dengan benda-benda dan dengan. keseluruhan kemauan.

 Oleh karena itu, bentuk hukum harus menjadi keharusan di balik kekuatan masyarakat untuk menegakkannya. Dengan demikian, pemahaman historis tentang hukum yang ada dalam komunitas tersebut pada suatu waktu tertentu terletak pada kemunduran dari aparatus eksternal tersebut ke dalam sistem intelektual dari keharusan hukum yang dihasilkan oleh kemauan kolektif dan untuk ditegakkan olehnya, yang mempunyai kepentingannya sendiri. keberadaan eksternal dalam peralatan itu. Dalam hal ini, Ihering bertindak berdasarkan semangat hukum Romawi. 

dokpri

Memahami pikiran ini bukanlah pengetahuan psikologis. Ini adalah kembalinya struktur mental dengan struktur dan hukumnya sendiri. Yurisprudensi didasarkan pada hal ini, mulai dari penafsiran suatu bagian dalam Corpus iuris hingga pengetahuan tentang hukum Romawi dan perbandingan hukum satu sama lain. Oleh karena itu, objeknya tidak menyatu dengan fakta-fakta dan peristiwa-peristiwa eksternal yang melaluinya dan atas dasar apa hukum itu berlangsung. Hanya sejauh fakta-fakta ini menerapkan hukum, maka fakta-fakta tersebut menjadi subjek yurisprudensi. Penangkapan penjahat, penyakit para saksi, atau alat eksekusi termasuk dalam ilmu patologi dan ilmu teknis.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline