Apa itu Kritik Akal Praktis Kant?; Kritik Akal Praktis mencari prinsip-prinsip moralitas apriori. Kant menegaskan dalam The Critique of Practical Reason dimana niat baik hanya dapat dijelaskan oleh disposisi internalnya sendiri.
Dengan kata lain, hanya disposisi dari wasiat yang diperhitungkan, terlepas dari kesesuaian materi dari tindakan dengan kewajiban. Campuran motif yang berbeda dari tugas, betapapun kecilnya, sudah cukup untuk menghilangkan tindakan dari kebaikannya.
Immanuel Kant (1724-1804)tentang Kritik Akal Praktis mengidentifikasi Akal Budi Manusia sebagai sumber moralitas. Bagi Immanuel Kant, kehendak bebas adalah kehendak yang tunduk pada hukum moral. Sekarang, setiap kewajiban yang bersifat moral menampilkan dirinya kepada pikiran sebagai hukum yang dipaksakan oleh akal pada kehendak.
Oleh karena itu, kebebasan terdiri dari bertindak sesuai dengan hukum akal. Kant tidak memasukkan di dalamnya imperatif yang berkaitan misalnya dengan kehati-hatian, atau kebersihan, yang, karena mereka menetapkan tindakan tertentu sebagai sarana perantara untuk tujuan lain, bersifat hipotetis, sejauh bergantung pada keadaan.
Di sisi lain, imperatif moral adalah kategoris, yaitu mutlak dan tidak bersyarat, berdasarkan yang universal. Hal ini harus menjadi prinsip yang dapat dipahami oleh semua orang.
Immanuel Kant merumuskan imperative kategoris: ["Bertindaklah semata-mata menurut prinsip (maksim) yang dapat sekaligus kau kehendaki menjadi hukum umum"];
Maka dalil etika Kant ini saya sebut sebagai "peraturan bagi diri sendiri"(Critique of Practical Reason). Oleh karena itu dengan membayangkan tindakannya dilakukan oleh seluruh umat manusia, maka kemungkinan efek pada nasibnya, individu dapat menilai moralitasnya.
Jika laki-laki akan lebih baik, maka tindakannya bermoral, dan sebaliknya. Misalnya, tidak mengembalikan uang jaminan itu tidak bermoral, karena dengan asumsi sebaliknya, pengertian simpanan itu sendiri akan kehilangan maknanya.
Kritik Akal Praktis melarang mereduksi manusia menjadi sarana. Jika kehendak bebas adalah kemampuan untuk bertindak sesuai dengan hukum moral, ia juga harus mengejar tujuan tertentu. Karena kehendak seperti itu adalah hak prerogatif makhluk yang berakal, tujuannya tidak bisa subjektif atau relatif.
Dengan demikian, imperatif kategoris membutuhkan tujuan yang diajukan oleh akal saja dan berlaku untuk semua makhluk yang berakal. Sekarang, tujuan seperti itu hanya dapat ditemukan dalam makhluk rasional itu sendiri.
Hanya orang yang ada sebagai tujuan itu sendiri dan bukan sebagai sarana sederhana, sisanya hanya hal-hal sederhana, sarana dengan nilai yang dikondisikan untuk dan oleh orang tersebut. "Manusia, dan secara umum setiap makhluk yang masuk akal, menjelaskan Kant, ada sebagai tujuan itu sendiri, dan bukan hanya sebagai sarana yang dapat digunakan ini atau itu sesuka hati" (Critique of Practical Reason).