Filsafat Friedrich Julius Stahl (3)
Karya Stahl jauh lebih berharga, karena ingatan akan hilangnya dimensi eksistensial ini akan hilang. Tempat penerjemahan/transformasi antara kedaulatan dan kebebasan eksistensial akan ditinggalkan dan dilupakan: di satu sisi, humanisme, yang melekatkan dirinya pada individu, akan berhenti melihat dalam ketertiban umum tujuan alami kebebasan untuk menyimpan hanya aspek negatifnya, hukum sebagai batas dan oleh karena itu merupakan hambatan bagi penyebaran individualitas secara bebas; di sisi lain, munculnya positivisme hukum, dengan menghilangkan pertanyaan tentang landasan historis-politik hukum publik, akan membatasi ilmu hukum pada unilateralisme yang sama.
Ketika, menjelang akhir abad ke-19, oleh para akhli mengelaborasi teorinya tentang hak-hak publik subjektif, mencoba untuk memperkenalkan kembali kehendak individu ke dalam hukum publik, ia hanya bisa memberikan makna hukum berdasarkan pengakuan oleh Negara individu ini akan bertepatan dengan kepentingan umum. Di bawah kondisi ini, dan hanya di bawah kondisi ini, individu dapat menggunakan hak aktif dari jalur peradilan melawan Negara. Jadi satu-satunya status yuridis-politik yang dengannya individu pada awalnya diberkahi, satu-satunya yang tidak dapat diambil oleh Negara darinya, adalah status minimal: dalam hubungannya dengan individu, Negara terikat untuk menghormati batas-batas yang ditetapkan sendiri.
Dari dimensi eksistensial hukum politik klasik, yang tersisa hanyalah pengandaian formal dan secara formal diperlukan dari subjek individu. Dengan memaksakan garis, dapat dikatakan jika ada individualitas dalam Jellinek, itu karena Negara masih membutuhkan subyek untuk memerintah. Jika Jellinek terus berjuang untuk perubahan liberal kekuasaan negara, melalui katalog tujuan negara yang cukup liberal, ia berharap mencapai tujuannya, dan bukan dari konsepsi tentang apa itu kebebasan manusia.
Dari perspektif tersebut, asas-asas pendirian hukum politik klasik tidak lagi memiliki arti. Ambisi hukum politik klasik masih bergema di kalangan beberapa pemikir hukum abad ke-20, tetapi kemudian hanya menggema. Ironi nasib akan menginginkan orang yang akan lebih memperhatikannya adalah Carl Schmitt yang teori konstitusionalnya menarik kekuatannya dari dimensi eksistensial ini yang, sementara melampaui masyarakat dengan intensitasnya, memberikannya harus memberikannya semua maknanya.
Titik balik bersejarah hukum politik.m Pada posisinya yang tidak stabil antara kebebasan liberal dan kebebasan eksistensial, antara subjek manusia dan sifat aslinya sebagai manusia, kita harus memahami karya Stahl. Hanya dari sanalah kita dapat memahami kesatuan dan koherensi dari karya ini, perbedaan sifat yang terkadang membingungkan para komentator. Alih-alih mencari tema pemersatu, garis yang mengalir melalui seluruh karya, dari filsafat hukum hingga publisitas, kita mungkin harus menyadari kontinuitas ini dapat berupa pendekatan yang menghubungkan berbagai situasi. ambisi untuk menuju yang konkret, untuk mencari intensitas dalam keberadaan dan menghidupkannya dalam pikiran.
Pendekatan ini membawa Stahl menuju sejarah yang, dengan cara tertentu, merupakan jembatan antara refleksi filosofisnya dan komitmen humasnya. Gerakan ini tidak hanya digerakkan oleh kebutuhan imanen yang spesifik untuk pemikiran ini; merupakan fungsi dari situasi historisnya. Dengan fakta kemunculannya, Revolusi Prancis, peristiwa pemicu semua transformasi historis-politik yang harus ditanggapi Stahl melalui karyanya, telah menunjukkan manusia dapat mengubah kondisi keberadaannya sebagai warga negara dan sebagai pemikir, perubahan yang pikirannya hanya perlu diperhatikan.
Dari sana, kita melihat pergeseran fokus ke arah sejarah yang dirasakan dengan kekuatan yang sama di antara kaum reaksioner: upaya untuk mundur, membendung oposisi kekuatan dari mana sejarah dijalin, harus dimulai dari oposisi ini untuk mengakhirinya. . Stahl sepenuhnya memasuki titik balik bersejarah yang diumumkan oleh subjudul edisi pertama karyanya: Philosophie des Rechts nach geschichtlicher Ansicht =Historical philosophy of law]. Dalam penerimaan sejarah dia melihat kebaruan radikal Schelling, yang superioritasnya atas Hegel didasarkan pada keterbukaan terhadap sejarah ini. Tetapi hal-hal mungkin lebih rumit daripada yang disarankan oleh interpretasi Stahl.
Titik balik sejarah tidak begitu mudah ditetapkan ke tempat yang berbeda. Stahl berbicara tentang berkembangnya perspektif sejarah sebagai peristiwa yang ditentukan dalam sejarah filsafat hukum, tetapi dengan menunjukkan karakter a-historis dari filsafat Hegelian, dia, dalam arti tertentu, tidak mengulangi isyarat demarkasi yang Hegel, di bawah dorongan dari bencana revolusioner, telah membuat beberapa dekade sebelumnya ke alamat hukum alam.
Dalam tulisannya dari Jena, Hegel mencela sifat formal dan abstrak dari hukum alam. Dengan menempatkan di luar ranah moralitas semua kewajiban yang menjadi subjek manusia dalam masyarakat, hanya menyisakan fakta formal untuk tunduk pada suatu kewajiban yaitu alasan legislatif hukum kodrat telah membuat dirinya tidak mampu membedakan antara bentuk-bentuk, betapapun sangat berbedanya. , di mana dominasi manusia atas manusia memanifestasikan dirinya secara historis.