Pada tulisan ini saya mengembangkan episteme pada filsafat audit kejahatan atau dikenal dengan audit forensic dikaitkan dengan memahami unsur-unsur latar belakang kejahatan, historis kejahatan, termasuk teori fraud dikaitkan dengan 3 [tiga] aspek; yakni rasionalitas, kesempatan, dan tekanan.
Cara pandang [world view] tulisan ini adalah sisi dimensi manusia pada sisi filsafat kejahatan, perilaku kejahatan dalam peradaban manusia.
Platon berkata manusia tidak pernah melakukan kejahatan, yang terjadi adalah ketidaktahuan, sedangkan Nietzsche menyatakan kejahatanlah yang menang, dan kejahatan adalah sesuatu yang niscaya, dan akhirnya manusia adalah bersifat paradox. Penjara, hukuman, pengkibirian, dan sanksi social atau sanksi hukum sampai dimensi moral tidak mampu melenyapkan kejahatan manusia;
Kejahatan dan Motivasi. Kebanyakan ahli teori yang menulis tentang kejahatan percaya tindakan jahat memerlukan semacam motivasi tertentu. Sekali lagi, klaim ini agak kontroversial.
Dalam Paradigma Atrocity, Claudia Card membuat poin untuk mendefinisikan kejahatan tanpa merujuk pada motif pelaku. Dia melakukan ini karena dia ingin teorinya fokus pada pengentasan penderitaan korban daripada pada memahami motif pelaku. Teori Card memiliki keutamaan untuk dapat dihitung sebagai tindakan jahat yang berasal dari berbagai motif.
Namun, sementara Card mengklaim paradigma kekejaman tidak memiliki komponen motivasi, sebagian dari teorinya yang masuk akal berasal dari fakta ia membatasi kelas tindakan kejahatan kepada mereka yang mengikuti dari beberapa jenis motif tertentu.
Teori kejahatan Card adalah bahaya yang tidak dapat ditolerir yang dapat diprediksi yang dihasilkan oleh kesalahan yang tidak dapat dimaafkan". Sementara catatan kejahatan ini memungkinkan adanya berbagai macam motivasi, itu menjelaskan pelaku kejahatan harus meramalkan kerugian yang mereka hasilkan dan tidak memiliki pembenaran moral untuk menghasilkan kerugian tersebut.
Dengan kata lain, pelaku kejahatan termotivasi oleh keinginan untuk beberapa objek atau keadaan yang tidak membenarkan kerugian yang mereka timbulkan sebelumnya.
Para filsuf lain berpendapat keinginan pelaku kejahatan untuk menyebabkan kerugian, atau untuk berbuat salah, untuk alasan yang lebih spesifik seperti kesenangan, keinginan untuk melakukan apa yang salah, keinginan untuk memusnahkan semua makhluk, atau penghancuran orang lain untuk kepentingannya sendiri.
Ketika kejahatan terbatas pada tindakan yang mengikuti motivasi semacam ini, para teoris kadang-kadang mengatakan subjek mereka murni, radikal, jahat, atau jahat. Ini menunjukkan diskusi mereka terbatas pada jenis, atau bentuk, kejahatan dan bukan kejahatan semata.
Sementara beberapa filsuf berpendapat motif tertentu, seperti kedengkian atau kejahatan, diperlukan untuk kejahatan, yang lain berfokus pada motif atau keinginan yang tidak dimiliki oleh pelaku kejahatan.