Filsafat dan Episteme Alexius Meinong [2]
"Saat ini, kebutuhan alat formal sangat terasa dalam bidang khusus penyelidikan ontologis. Satu bidang berkaitan dengan objek yang disengaja, suatu bidang yang tampaknya mengandung kesulitan pada tingkat Negara, urusan, fakta dan entitas "proposisional" lainnya.
Hubungan yang disengaja berlaku antara salah satu orang (lebih umum mengalami subyek) atau tindakan kesadaran di satu sisi, dan objek disengaja di sisi lain, atau hubungan antara subjek objek [knower dan known].
Dua tesis dasar teori objek Alexius Meinong (Gegenstandstheorie ) adalah (1) ada objek yang tidak ada dan (2) setiap objek yang tidak ada belum dibentuk dalam beberapa cara atau lainnya dan dengan demikian dapat dijadikan subjek dari predikasi sejati.
Metafisika tradisional memperlakukan benda-benda yang ada dan juga benda-benda yang hanya hidup (bestehen) tetapi, memiliki "prasangka yang mendukung yang nyata," cenderung mengabaikan benda-benda yang sama sekali tidak ada bentuknya; karenanya, menurut Alexius Meinong, diperlukan teori objek yang lebih umum.
Segala sesuatu adalah objek, apakah itu dapat dipikirkan atau tidak (jika suatu objek kebetulan tidak terpikirkan maka itu adalah sesuatu yang setidaknya memiliki sifat tidak terpikirkan) dan apakah ada atau tidak atau memiliki jenis makhluk lain. Setiap objek memiliki karakteristik yang dimiliki apakah itu memiliki atau tidak ada makhluk.
Prinsip acuh tak acuh mengatakan: "Objek pada dasarnya acuh tak acuh pada makhluk, meskipun dalam hal apa pun salah satu dari dua tujuan objek, makhluk atau non-makhluk, ada". Formulasi ini dianggap klaim "objek murni berdiri 'di luar keberadaan dan non-keberadaan'" ["der reine Gegenstand stehe 'jenseits von Sein und Nichtsein' "].
Tidak ada atau pun tidak ada yang menjadi bagian dari sifat alami suatu objek (keberadaannya [Sosein]), tetapi itu tidak boleh diartikan suatu objek berada di luar keberadaan dan tidak ada di dalam perasaan bahwa itu tidak ada atau pun tidak ada klausa kedua dari prinsip ketidakpedulian memperjelas hal ini.
Meskipun tidak ada suatu objek dapat dijamin oleh sifat objek seperti dalam kasus round square, misalnya tidak ada yang bukan milik sifatnya. Dengan kata lain:
Menjadi (atau tidak-ada) bukanlah bagian dari sifat suatu objek, namun demikian "hukum perantara yang dikecualikan menyatakan setiap objek harus berdiri dalam fakta keberadaan atau fakta tidak-ada".