Lihat ke Halaman Asli

APOLLO_ apollo

TERVERIFIKASI

Lyceum, Tan keno kinoyo ngopo

Kant: Critique of Practical Reason [4]

Diperbarui: 30 Oktober 2018   10:11

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

koleksi pribadi

Kant: Critique of Practical Reason [4]

Tiga Buku Masterpiece, magnum opus atau 'great work' karya Immanuel Kants (a) Critique of Pure Reason, (b) Critique of Practical Reason, (c) Critique of Judgment; terus dikaji tidak mampu direvisi kekalan pemikirannya.

Kritik Akal Budi Praktis (KABP) atau  ["Critique of Practical Reason"]  memiliki dua bagian, Doktrin Unsur, yang berisi Analitik pada Alasan Praktis Murni dan Dialektika pada Alasan Praktis Murni.

Alasan praktis adalah fakultas untuk menentukan kehendak, yang beroperasi dengan menerapkan prinsip tindakan umum untuk situasi tertentu. Prinsip adalah maksim saja jika didasarkan pada keinginan agen atau hukum jika memegang secara universal.

 Suatu prinsip mengandaikan hasrat sebelumnya beberapa objek agen mengandaikan  agen adalah orang peduli terhadap hal semacam itu. Tetapi apa diinginkan agen itu adalah kontingen, dan sehingga prinsip itu bukanlah hukum.

Anggaplah ini benar. Lalu apa kemungkinan hukum praktisnya. Jika saya mengatakan hukum adalah melayani Tuhan, prinsip dapat dikritik pada ketergantungan minat pada Tuhan, jika saya mengatakan hukum untuk mencari kebaikan terbesar, asas dapat dikritik ketergantungannya pada kepentingan dalam baik. Jawabannya sumber hukum kemiripan hukum praktis harus tidak terletak pada isinya, tetapi hanya dalam bentuknya seperti hukum,  dapat diterapkan secara universal.

Bahkan suatu hukum adalah semata-mata karena bentuknya, harus tetap memiliki beberapa konten, jika memang ada. Namun, isinya tidak boleh melebihi melampaui undang-undang, jika tidak, menjadi tergantung pada apa diinginkan pemilik hukum. Maka hukum harus: "jadi, bertindaklah  pepatah  kehendak dapat selalu berlaku saat bersamaan sebagai prinsip dalam pemberian hukum universal."

Sekarang Kant bertanya, adakah hal lain katakan tentang wasiat bertindak dasar hukum praktis. Kita dapat mengatakan bertindak pada gagasan bentuk hukum, gagasan akal, dan tidak ada hubungannya dengan indra. Jadi kehendak moral adalah independen pada dunia indra, dunia di mana mungkin dibatasi oleh keinginan kontingen seseorang.

Timbal balik: jika suatu kehendak bebas, maka harus sebagai suatu kehendak, diatur suatu aturan, namun bukan merupakan aturan masalah membatasi kebebasan kehendak. Satu-satunya aturan tepat adalah aturan masalahnya setara dengan bentuknya, imperatif kategoris.

Jadi melihat hukum praktis adalah otonom, dan sebaliknya. Hukum moral mengekspresikan konten positif pada kebebasan, sementara bebas pengaruh adalah konten negatif.

Kami sadar operasi hukum moral. Melalui kesadaran inilah  sadar kebebasan  dan bukan melalui perasaan khusus memiliki kehendak bebas. Meskipun tindakan ditentukan oleh perhitungan cinta diri, menyadari  mampu mengabaikan bisikan cinta diri, betapapun hebatnya, ketika tugas moral dipertaruhkan. Kesadaran hukum moral adalah apriori, tidak didasarkan pada pengamatan tertentu dan tidak dapat dianalisis lebih lanjut.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline