Lihat ke Halaman Asli

Hukuman Mati bagi Pemerkosa

Diperbarui: 8 Mei 2016   08:28

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Komnas Perempuan mencatat hingga 2016, dari 321.752 kasus kekerasan terhadap perempuan, kekerasan seksual di ranah personal menempati peringkat kedua, yaitu dalam bentuk pemerkosaan sebanyak 72% (2.399 kasus), pencabulan 18% (601 kasus), dan pelecehan seksual 5% (166 kasus). Adapun di ranah publik, dari data sebanyak 5.002 kasus, kekerasan terhadap perempuan tertinggi ialah kekerasan seksual (61%). Sumber.

Kasus terakhir, yang menimpa Y yang diperkosa 14 orang di rejang Lebong, merupakan peringatan terkini, bahwa Indonesia sudah pada tahap darurat kekerasan terhadap perempuan, khususnya perkosaan. Tahap ini bisa dianalogikan dengan tahap akhir status gunung berapi, yakni Awas (Tingkat IV): segera atau sedang meletus atau ada keadaan kritis yang menimbulkan bencana dalam skala luas.

Pendapat masyarakat tentang hukuman yang tepat bagai pemerkosa yang berkembang saat ini bervariasi: hukuman penjara yang berlaku saat ini, hukuman kstrasi, dan hukuman mati.

Lalu yang mana hukuman yang terbaik?

Hukuman Penjara bagi Pemerkosa Saat ini

Menurut Pasal 285 KUHP, tindak pidana perkosaan diancam dengan pidana penjara selama-lamanya dua belas tahun. Sedangkan menurut Pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak, ancaman pidana penjara bagi pemerkosa anak paling singkat 3 tahun, dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).

Dalam UU tersebut tidak didapatkan aturan mengenai kompensasi terhadap kerugian dan penderitaan korban perkosaan.

Yang menyedihkan,para hakim yang memeriksa pelaku perkosaan biasanya tidak menjatuhkan vonis pidana penjara maksimal 15 tahun. Hal ini, antara lain karena penjatuhan pidana maksimal mengharuskan adanya bukti-bukti terjadinya perkosaan dan alasan/dasar penyebab terjadinya perkosaan. Yang lebih menyedihkan, semua bukti-bukti tersebut harus dikumpulkan oleh korban perkosaan. Sumber. Bahkan, 7 orang pelaku pidana perkosaan Y, hanya dituntut dengan pidana penjara 10 tahun. Sumber.

Sebagai perbandingan, walapun kurang tepat tetapi sama-sama makhluk hidup, tindak perkosaan manusia terhadap binatang pun pelaku perkosaannya bisa dijerat dengan Pasal 302 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga bulan, karena melakukan penganiayaan ringan terhadap hewan. Sedangkan Jika perbuatan itu mengakibatkan si hewan sakit lebih dari seminggu, atau cacat atau luka berat, atau mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah, karena penganiayaan hewan. Sumber. Tentu saja ini bila ada pihak yang menghendaki agar si pemerkosa binatang ditindak sesuai hukum yang belaku. Yang bikin bingung disini adalah, apakah si binatang korban perkosaan yang diminta hakim untuk mengumpulkan bukti-bukti dan penyebab perkosaan?

Jadi jelas bahwa ancaman pidana penjara terhadap pelaku perkosaan terhadap manusia berdasarkan hukum yang berlaku saat ini sangat ringan, tidak menimbulkan efek jera bagi pelaku perkosaan, serta efek menakutkan bagi calon pelaku perkosaan.

Hukuman Kastrasi bagi Pemerkosa

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline