Lihat ke Halaman Asli

Oktavian Balang

Kalimantan Utara

Mereka Sakit, Seharusnya Tidak Berkeliaran Bebas di Jalanan

Diperbarui: 8 Januari 2020   10:29

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokpri.

Setelah sepulang bekerja, kebiasaan saya mengamati lingkungan sepanjang perjalanan saya untuk mencari sebuah moment ya g menurut saya langka,unik,dan menarik, ya hitung-hitung melepas penat sehabis bekerja,

Di tengah jalan yang penuh dengan lalu lalang kendaraan, Seketika sepeda motor yang saya gunakan saya hentikan demi mengabadikan moment ini.

Sungguh ironis, seorang yang sedang mengalami gangguan jiwa bisa berkeliaran bebas di jalanan, tanpa baju dia tetap santai tanpa merasakan Tsengatan panas teriknya matahari borneo. Terbesit di dalam pikiran saya, mereka makan dimana, tinggal dimana, BAB di mana, secara fisik mereka tidak seperti orang yang sakit sebelumnya, fisik mereka sehat, bahkan lebih kuat dari manusia normal.

Bagi sebagian masyarakat, orang yang sakit jiwa  ini sangat menganggu pemandangan yang ada. Bayangkan, di saat "orang ini" begitu saya menyebutkan sedang berdiri di depan warung makan, dengan sikap seperti ilustrasi yang di atas saya yakin mereka yang berada di warung tersebut sangat terganggu dengan pemandangan tersebut.

Syukurnya pedagang tersebut menanggapinya dengan cara bijak, bergegas si pemilik warung tersebut memberikan bungkusan nasi ke "orang ini" dengan alasan kemanusiaan. Disisi lain, sebagian orang, bahkan keluarga mereka sendiri memperlakukan mereka secara tidak manusiawi dan tidak adil dengan cara mengurung, bahkan memasung mereka.

Ini adalah cara dan solusi yang benar bagi "mereka"  untuk menangani keluarga yang sedang mengalami sakit jiwa, yang bertujuan agar "orang ini" tidak menganggu ketertiban umum dan membahayakan seseorang.

Namun bila kita pandang dari sisi kemanusiaannya, cara ini sangat tidak layak dan tidak pantas untuk menangani keluarga mereka yang mengalami gangguan jiwa, karna pada dasarnya manusia pun medapatkan hak untuk hidup bebas dari penyiksaan sebagaimana di atur di dalam peraturan undang-undang di bawah ini:

1.Pasal 28G ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 ( "UUD 1945")

"Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain."

2.    Pasal 28I ayat (1) UUD 1945

"Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun."

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline