Purwokerto, Info_Pas- Menjalankan tugas sebagai Pembimbing Kemasyarakatan profesional, PK Idang Heru Sukoco melaksanakan asesmen resiko pengulangan tindak pidana dan penilaian perubahan perilaku terhadap seorang warga binaan pemasyarakatan di Lapas Narkotika Purwokerto.
Warga binaan pemasyarakatan dengan inisial FA adalah terpidana kasus Narkotika dengan vonis 4 tahun penjara denda 800 juta rupiah subsider 03 bulan penjara.
Jenis narkotika yang digunakan klien adalah ganja. Klien mengaku pertama kali menggunakan ganja adalah ketika sudah lulus SMK tahun 2014 karena ajakan teman.
Setelah itu klien mulai kecanduan hingga rutin mengonsumsi ganja setiap hari.
" Sebenarnya saya sudah mencoba untuk berhenti menggunakan ganja setelah menikah yaitu tahun 2022, dan beberapa bulan sudah bisa tidak menggunakan ganja.
Namun tiba tiba muncul keinginan untuk menggunakan ganja lagi ternyata dan malah tertangkap".
demikian ungkap klien pada Pembimbing dengan ekspresi wajah penuh penyesalan.
Klien ditangkap petugas satnarkoba ketika baru dua bulan menikah, dan dari hasil perkawinan tersebut, istrinya telah melahirkan buah cinta mereka ketika klien sudah di dalam lembaga pemasyarakatan.
Klien sangat bersedih karena belum bisa bertemu dengan buah hatinya.
Dalam kegiatan asesmen tersebut PK melakukan penilaian perubahan perilaku dengan panduan instrumen penilaian RRI dan Kriminogenik.
Selain itu PK juga melaksanakan penilaian terhadap penempatan klien di dalam Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Purwokerto dengan instrumen standard penempatan narapidana (ISPN).
Di akhir sesi pelaksanaan asesmen, Pembimbing Kemasyarakatan Idang Heru Sukoco memberi penguatan tentang kecerdasan spritual dan kecerdasan sosial kepada klien, agar lebih bijak dan berhati hati dalam menjalani kehidupan di dalam lapas sehingga senantiasa patuh dan antusias untuk mengikuti program pembinaan dan arahan dari para petugas lapas.
Hasil asesmen ini selanjutnya menjadi bahan referensi atau pertimbangan dalam penyusunan program pembinaan bagi klien sesuai dengan prinsip "individual based treatment".
(IHS/GRA/UWE) .
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H