Lihat ke Halaman Asli

Bapas Purwokerto

Pegawai Negeri Sipil

Asesmen Penilaian Resiko Pengulangan dan Perubahan Perilaku sebagai Referensi Penyusunan Program Pembinaan WBP

Diperbarui: 30 Oktober 2023   14:38

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

HmsPurwokerto

Purwokerto, Info_Pas- Menjalankan tugas sebagai Pembimbing Kemasyarakatan profesional, PK Idang Heru Sukoco melaksanakan asesmen resiko pengulangan tindak pidana dan penilaian perubahan perilaku terhadap seorang warga binaan pemasyarakatan di  Lapas Narkotika Purwokerto.

Warga binaan pemasyarakatan dengan inisial FA adalah terpidana kasus Narkotika dengan vonis 4 tahun penjara denda 800 juta rupiah subsider 03 bulan penjara.
Jenis narkotika yang digunakan klien adalah ganja. Klien mengaku pertama kali menggunakan ganja adalah ketika sudah lulus SMK tahun 2014 karena ajakan teman.
Setelah itu klien mulai kecanduan hingga rutin mengonsumsi ganja setiap hari.
" Sebenarnya saya sudah mencoba untuk berhenti menggunakan ganja setelah menikah yaitu tahun 2022, dan beberapa bulan sudah bisa tidak menggunakan ganja.
Namun tiba tiba muncul keinginan untuk menggunakan ganja lagi ternyata dan malah  tertangkap".
demikian ungkap klien pada Pembimbing dengan ekspresi wajah penuh penyesalan.

Klien ditangkap petugas satnarkoba ketika baru dua bulan menikah, dan dari hasil perkawinan tersebut,  istrinya telah melahirkan buah cinta mereka ketika klien sudah di dalam lembaga pemasyarakatan.
Klien sangat bersedih karena belum bisa bertemu dengan buah hatinya.
Dalam kegiatan asesmen tersebut PK melakukan penilaian perubahan perilaku dengan panduan instrumen penilaian RRI dan Kriminogenik.
Selain itu PK  juga melaksanakan  penilaian terhadap penempatan klien di dalam Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Purwokerto dengan instrumen standard  penempatan narapidana (ISPN).
Di akhir sesi pelaksanaan asesmen, Pembimbing Kemasyarakatan Idang Heru Sukoco memberi penguatan tentang kecerdasan spritual dan kecerdasan sosial kepada klien, agar lebih bijak dan berhati hati dalam menjalani kehidupan di dalam lapas sehingga senantiasa patuh dan antusias untuk mengikuti program pembinaan dan arahan dari para petugas lapas.
Hasil asesmen ini selanjutnya menjadi bahan  referensi atau pertimbangan dalam penyusunan program pembinaan bagi klien sesuai dengan prinsip "individual based treatment".
(IHS/GRA/UWE) .

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline