BITUNG- (15/05) Untuk memastikan keamanan narapidana/tahanan pada saat akan dipindahkan, mengikuti pembinaan dan proses peradilan dibutuhkan pengawalan. Terbagi menjadi 3 jenis standar pengawalan yakni pengawalan tinggi, menengah dan rendah, peserta PTPTD Akt VIII Badiklat Kumham Sulut mempelajari teknik pengawalan.
Menjadi pemateri, Moh. Ilham Agung Setyawan, Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan dan Teknologi informasi Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulut dan Plh Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas I Manado menyampaikan terkait prosedur pengawalan, kelengkapan peralatan keamanan, hingga tindakan yang harus dilakukan saat menghadapi keadaan darurat dalam perjalanan antara lain kerusakan kendaraan, bencana alam, kerusuhan massa, percobaan pelarian dan perlawanan, kericuhan antar WBP, penyerangan dari luar dan saat WBP sakit/meninggal.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H