Lihat ke Halaman Asli

BalaiDiklatHukumdanHAMSulut

Balai Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Utara

Badiklat Kumham Sulut Terima Kunjungan Monev KPPN Bitung

Diperbarui: 13 Desember 2024   10:55

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Badiklat Kumham Sulut

Badiklat Kumham Sulut

Badiklat Kumham Sulut 

BITUNG- (13/12) Kepala Subbagian Tata Usaha, Fetty H. Wantania, menerima kunjungan dari Kepala Seksi PDMS Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN)  Bitung , Moh. Ardan Wajidi, bersama Christofel Heski Wurangian dalam rangka pelaksanaan monitoring dan evaluasi (monev) di Kantor Balai Diklat Hukum dan HAM Sulawesi Utara.
Kegiatan monev ini dilakukan oleh KPPN Bitung untuk memastikan pelaksanaan anggaran pada satuan kerja (satker) dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam kunjungan tersebut, dibahas berbagai hal penting, antara lain:

1.Penggunaan CMS dan Kartu Kredit Pemerintah
Penekanan diberikan pada optimalisasi penggunaan sistem Cash Management System (CMS) serta Kartu Kredit Pemerintah dalam pengelolaan anggaran.

2.Pengelolaan Uang Persediaan (UP)
Evaluasi dilakukan untuk memastikan pengelolaan Uang Persediaan (UP) sesuai dengan aturan yang berlaku.

Selain itu, pembahasan juga mencakup rencana pembayaran gaji untuk tahun 2025. Dengan adanya perubahan struktur organisasi di Kementerian Hukum dan HAM yang kini terbagi menjadi tiga kementerian, kode satuan kerja (satker) pada DIPA 2025 mengalami penyesuaian. Mekanisme pembayaran pun turut mengalami perubahan untuk menyesuaikan dengan struktur yang baru.


Kunjungan ini juga menyoroti pembayaran gaji tenaga alih daya pada Desember 2024. Pembayaran tersebut dilakukan melalui Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran (RPATA) sebagai bagian dari mekanisme pengelolaan anggaran akhir tahun.
Kegiatan monev ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas pelaksanaan anggaran pada satker, sekaligus memastikan setiap tahapan pengelolaan anggaran dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline