Solo (03/12) -- Kegiatan Evaluasi Pengembangan Kompetensi Pegawai di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Tahun Anggaran 2024 telah memasuki hari kedua. Dalam sesi pertama, materi disampaikan oleh Bapak Fanni Heru Wismono, Analis Kebijakan Ahli Madya dari Lembaga Administrasi Negara. Beliau menekankan pentingnya perubahan arah kebijakan pengembangan kompetensi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023. Dalam UU tersebut, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) diwajibkan mengembangkan kompetensi secara terintegrasi menggunakan pendekatan corporate university.
Sesi kedua menghadirkan Ibu Dwi Ajeng Susanandari, Asesor SDM Aparatur Ahli Muda dari Badan Kepegawaian Negara, yang membawakan materi bertajuk Pengembangan SDM Pasca Penilaian Kompetensi. Beliau menekankan bahwa perencanaan pengembangan kompetensi harus berbasis hasil penilaian individu ASN, sehingga program yang diberikan dapat benar-benar menjawab kebutuhan spesifik setiap pegawai.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan dari Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum dan tiga Balai Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) terkait pelaksanaan program pengembangan kompetensi sepanjang tahun 2024.
Agenda hari kedua diakhiri dengan sesi penginputan data daftar pegawai yang telah mengikuti pelatihan selama tahun 2024, sebagai langkah evaluasi dan dokumentasi untuk peningkatan program di masa mendatang.
Melalui kegiatan ini, Kementerian Hukum dan HAM berharap mampu terus meningkatkan kualitas ASN agar lebih profesional, kompeten, dan siap menghadapi tantangan yang semakin kompleks.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H