BITUNG --(26/11) Pelatihan Teknis Pelayanan Anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) AKT III memasuki hari kedua. Acara ini menghadirkan narasumber utama dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI, Drs. Tatan Rahmawan, M.Si.
Dalam paparannya, Tatan menekankan pentingnya perlakuan yang manusiawi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. "Sistem Peradilan Pidana Anak adalah keseluruhan proses penyelesaian perkara anak, mulai dari tahap penyelidikan hingga tahap pembimbingan setelah menjalani pidana. Anak harus diperlakukan secara manusiawi sesuai kebutuhannya, tanpa mengabaikan perlindungan hukum yang melekat pada mereka," jelasnya.
Pada pukul 10.00 WITA, seluruh aktivitas di Balai Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan HAM Sulawesi Utara dihentikan sejenak untuk melaksanakan penghormatan kepada lagu kebangsaan Indonesia Raya. Seluruh pegawai Badiklat, tenaga alih daya, serta peserta pelatihan mengikuti momen ini dengan sikap sempurna, termasuk mereka yang mengikuti pelatihan secara daring melalui PJJ (Pembelajaran Jarak Jauh).
Pelatihan ini merupakan bagian dari komitmen dalam meningkatkan kompetensi para petugas dalam memberikan pelayanan yang berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H