Lihat ke Halaman Asli

BalaiDiklatHukumdanHAMSulut

Balai Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Utara

Buka FGD, Kapustekpim Tekankan Pentingnya Susun MR Sesuai dengan Permenkumham No 5 Tahun 2018

Diperbarui: 13 Juni 2024   12:37

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Balai DIklat Hukum dan HAM Sulawesi Utara/dokpri

Balai Diklat HUkum dan HAM Sulawesi Utara/dokpri

Balai Diklat HUkum dan HAM Sulawesi Utara/dokpri

Jakarta- (13/06) Kegiatan Focus Group Discussion (FGD)  Penyusunan Manajemen Risiko Tahun 2024 dibuka oleh Kepala Pusat Pengembangan Pelatihan Teknis dan Kepemimpinan (Kapustekpim) BPSDM Hukum dan HAM RI, Morina Harahap yang  dalam sambutannya mendukung penuh penerapan penyusunan manajemen risiko dalam konteks reformasi birokrasi terkait dengan upaya peningkatan efektifitas, efisiensi dan akuntabilitas pemerintahan  dalam penerapan manajemen risiko. Lebih lanjut beliau menyampaikan bahwa instansi dapat mengidentifikasikan risiko sistemik yang dapat menghambat proses reformasi birokrasi.


Manajemen risiko memberi dampak yang komprehensif dalam kebijakan dan tindakan reformasi yang diusulkan, diharapkan  seluruh jajaran BPSDM Hukum dan HAM  dapat menyusun manajemen risiko sesuai dengan Permenkumham No.5 Tahun 2018, meliputi penetapan tujuan ,identifikasi risiko,analisis risiko,evaluasi risiko, kriteria dan skala,penanganan dan pemantauan risiko sesuai dengan sasaran kegiatan dan indikator kinerja dalam Perjanjian Kinerja sesuai Renstra.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline