Karawang -- Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Putri (KOPRI PC PMII) cabang Karawang mengusulkan pembentukan satuan tugas (Satgas) di seluruh pondok pesantren di wilayah Karawang. Langkah ini diusulkan sebagai upaya preventif dalam mencegah dan menangani kekerasan seksual di lingkungan pesantren.
Ketua KOPRI PC PMII Karawang yaitu Desi Novalina S.Pd menekankan pentingnya langkah ini mengingat beberapa kasus kekerasan seksual di institusi pendidikan agama yang telah mencuat ke publik. "Pembentukan Satgas ini sangat mendesak agar para santri terlindungi dan mendapatkan lingkungan belajar yang aman," ujarnya.
Hal ini juga dikarenakan kasus kekerasan seksual di pondok pesantren kabupaten Karawang menjadi problematik yang sudah lama terjadi dan tak kunjung usai. Tercatat puluhan santriwati di kabupaten Karawang menjadi penyintas pelecehan seksual di pondok pesantren tempatnya menimba ilmu.
"saya merasa kemenag kabupaten karawang sedikit lengah dalam menjalankan Peraturan Mentri Agama No. 73 tahun 2022 tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan. Sedangkan kasus ini sudah banyak terjadi, dan tidak menutup kemungkinan akan terjadi lagi bila tindakan yang dilakukan kemenag masih seperti ini"
Sudah seharusnya ini menjadi perhatian instansi-instansi terkait untuk terus mendesak seluruh pondok pesantren di kabupaten Karawang agar dipastikan terbentuknya Satgas PPKS (Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual). Adapun tujuan pembentukan Satgas yakni sebagai upaya preventif terjadinya kekerasan seksual di lingkup pendidikan khususnya pondok pesantren.
Sehubung Kementerian Agama RI telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) No 73 tahun 2022 tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama. Sesuai dengan fungsinya, bahwa PMA ini mengatur tentang upaya penanganan dan pencegahan kekerasan seksual di satuan Pendidikan pada Kementerian Agama. Satuan Pendidikan itu mencakup jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal, serta meliputi madrasah, pesantren, dan satuan pendidikan keagamaan.
Terkait penanganan yang dilakukan, PMA juga mengatur tentang pelaporan, pelindungan, pendampingan, penindakan, dan pemulihan pada korban. Ruang lingkup pondok pesantren sudah semestinya menjadi ruang aman bagi santrinya, sebagai rumah kedua untuk belajar mengenai ilmu agama dan ilmu pengetahuan, karena kelak mereka akan menjadi bibit-bibit unggul penerus bangsa.
Oleh karena itu, saya dan jajaran pengurus Kopri Cabang PMII Karawang terus mendesak pemerintah untuk terus memonitoring pembentukan Satgas PPKS di seluruh pondok pesantren kabupaten Karawang. Dan pengurus kopri Cabang PMII Karawang akan tiba di kemenag dengan segera untuk mempertanyakan tindak lanjut mengenai upaya preventif tersebut.
Kasus ini akan perlahan terkikis jika seluruh elemen seperti pemerintah, masyarakat dan orang tua bersama-sama berkomitmen mencegah & mengatasi segala tindak kekerasan seksual, karena tindakan kekerasan seksual ini akan berdampak besar pada fisik dan psikis anak-anak di kemudian hari. Lalu, saya berharap bahwa aparat penegak hukum (APH) dapat bertindak tegas pula dalam menangani kasus tersebut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H