Dielu-elukan bak atlet menyabet medali emas. Kalung berbalut bunga disematkan. Arak-arakan mobil mengiringi. Mobil sport Porsche Merah ditunggangi seakan kejadian beberapa tahun silam hanya sebuah titik hitam yang pantas untuk dilupakan.
Inilah panggung popularitas tanah air. Mereka yang salah di Agungkan. Dipuji dan dipuja seolah benar. Bagi infotainment tanah air, apa yang dilakukan pelaku asusila, prositutusi asusila hingga narkoba yang melibatkan pesohor seakan menjadi moment baik.
Hal ini berkebalikan dengan nasib maling ayam, yang mungkin harus mendapatkan siksaan, pukulan bahkan tendangan. Bagi sebagian orang maling mungkin aib atau kejahatan berat. Sedangkan koruptor yang jelas jelas "Garong" uang rakyat layaknya kejahatan kecil yang perlu dibina bukan dibinasakan.
Memang Bang Ipul bukan Garong uang rakyat atau pengguna narkoba. Namun apa yang dilakukan beberapa tahun silam membuat orang mengernyitkan dahi. "Kok bisa"?.
Ini lah dunia terbalik negeri ini. Coba lihat saja pembebasan pedangdut Saipul Jamil yang mendapatkan perlakuan bak "Pahlawan" kesiangan dari sebagian warga +62. Sebagian lagi geram petisi penolakan pun dibuat.
Petisi ajakan boikot Saipul Jamil itu berjudul "Boikot Saipul Jamil Mantan Narapidana Pedofilia, Tampil di Televisi Nasional dan YouTube." Sampai saat ini, petisi tersebut telah mendapat puluhan ribu tanda tangan online.
Mengingat kembali kasus asusila Bang Ipul terhadap anak di bawah umur yang membuatnya masuk penjara dan kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Menjadi pertanyaan, ada apa penduduk negeri ini. Apakah baik-baik saja?.
Bayangkan saja apa yang dilakukan Sang Artis Dangdut ini membawa dampak buruk bagi korban. Ipul mungkin saat ini bisa terkekeh tertawa lebar. Tapi bagamana dengan korban. Bisa jadi luka kelam itu masih membekas hingga kini.
Spontan saja eforia menyambut Ipul ini menggetarkan jagad lini masa media sosial. Pro kontra menjadi berita. Infotaiment berjajar antri wawancara. Ironisnya sang pewawancara meminta Sang Biduan menyanyi. "Parah siapa saja yang mendengarnya akan tutup telinga,"
Masih ingat dalam ingatan 15 tahun lalu atau pada 14 Juni 2016, Pengadilan Negara Jakarta Utara menjatuhkan hukuman 3 tahun kepada Saipul Jamil. Kala itu, hakim menyatakan pedangdut itu terbukti melanggar pasal 292 KUHP tentang perbuatan cabul karena mencabuli korban yang tinggal di rumahnya dan korban saat itu masih usia dini.
Vonis 3 tahun itu diperberat di tingkat banding. Hukuman Saipul Jamil di kasus pencabulan menjadi 5 tahun penjara.