Keadilan di negeri indonesia lagi lagi kembali dipertanyakan kembali tentang elektabilitasnya yang seharusnya memberikan ke adilan yang se adil-adil nya. Namun kenyataanya keadilan di indonesia seolah begitu tajam ke bawah, dan begitu tumpul ke atas. Semua seolah terlihat begitu sangat jelas didepan semua mata.
1 tahun dengan 2 tahun masa percobaan, Tuntutan yang diajukan JPU (Jaksa Penuntut Umum) kepada Hakim Pengadilan Negeri Jakarta, atas Kasus pidana ahok menghina agama umat muslim, seolah olah ingin menguji kembali kobaran jiwa api umat muslim di jakarta. Ahok yang telah melakukan perbuatan penistaan surah Al maidah 56 dan menghebohkan jakarta, indonesia bahkan dunia, kini hanya di adili seolah ahok adalah bayi yang masih murni. Bagaimana tidak, nenek Asyani (65) yang sudah tua, renta, pikun bagai bayi, dihukum pengadilan 1 tahun dipenjara, tanpa ada hukuman masa percobaan atau apapun itu. seorang nenek yang dihukum atas dirinya yang mengambil kayu bakar, bisa dibayangkan pikunnya nenek asyani, ketika tanpa sepengetahuannya dituduh mencuri karena mengambil dilahan milik orang lain.? belum termasuk nenek minah yang dihukum penjara 1,5 tahun karena dituduh mengambil 5 buah kakao, dan masih banyak lainnya.
Di sisi mata koin, kita melihat begitu tegasnya hukum di negeri ini. Tidak pandang bulu, salah tetaplah salah.! Terbukti dengan kasus nenek asyani tersebut. Namun di sisi mata koin satu lagi, kita melihat begitu renyahnya hukum indonesia, terlebih dikasus Ahok sang legenda atas ayat Al-Maidah 56.
Kenapa hanya tuntutan 1 tahun penjara, dengan 2 tahun masa percobaan.?
Timbul pertanyaan AADA (Ada apa dengan ahok).? Ada ada dengan keadilan di negeri ini.? Adakah hubungan diantara mereka.? Kenapa ahok yang diberikan masa percobaan.? Kenapa bukan nenek asyani.? Apakah keadaan ahok lebih menyedihkan dibanding nenek asyani.?
Pasal penistaan agama bukanlah perkara baru, sudah ada beberapa kasus yang sama diantara Tokoh politik Permadi dan juga Mantan wartawan Aswendo. Mereka dihukum atas kasus penistaan agama dengan hukuman 5 tahun penjara. Hal itu sudah jelas di tuliskan didalam Undang undang KUHP pasal 156 dan 156 a. Dengan sanksi pidana hukuman maksimal 5 tahun penjara. Tuntutan yang sesuai pasal, untuk kasus pidana yang terjadi sebelumnya.
Link UU KUHP pasal 156 dan 156 a. Silahkan klik di sini:
http://indonesianskeptics.blogspot.co.id/2013/10/uu-hukum-pidana-kuhp-pasal-156-penodaan_11.html
Lalu, kenapa ahok berbeda.?
Timbul keganjalan yang kuat kenapa tuntutan vonis ahok begitu terasa seolah tidak dihukum.? Apakah karena hubungan Politik.? Yang pasti jelas, jika ada sesuatu yang membuat ahok dihukum berbeda dari Mantan kasus pidana penistaan agama sebelumnya yaitu Permadi dan Aswendo yang dihukum 5 tahun penjara.
Apapun itu, seharusnya kita sadar bahwa masyarakat sekarang tidak bisa dibohongi lagi. masyarakat sudah cerdas untuk bisa memilih dan menentukan kebenaran yang sesungguhnya. Jika nyatanya nanti terjadi, dan umat muslim kembali berkobar meminta keadilan. Apakah umat muslim akan disalahkan lagi.?