Belakangan ini setelah kasus Ahok yang ribut karena penistaan agama dan diikuti dengan kasus penebar kebencian yang di sandang oleh pelapor Ahok yaitu Buni yani nah sekarang lagi heboh-hebohnya lagi tentang pemberitaan kaesang yang di laporkan oleh seseorang yang menuduh putra orang nomor 1 di Indonesia itu menebar kebencian menurut pelapornya Muhammad Hidayat yang mengatakan bahwa di dalam vlog Kaesang mengandung adanya ujaran kebencian,ujaran kebencian yang di sebutkan di dalam vlog kaesang tersubut adalah kata "ndeso" yang di ucapkan kaesang adalah merupakan ujaran kebencian menurut yang melaporkan kaesang,namun kepolisian menghentikan kasus Kaesang tersebut karena tidak adanya unsure pidana dan juga kata "ndeso" yang di lontarkan Kaesang saat dirinya dalam video vlog tersebut tidak termasuk ujaran kebencian.
Berbicara mengenai ujaran kebencian apa sih itu ujaran kebencian,agar kalian tidak hanya ikut heboh tapi tidak tau apa itu ujaran kebencian sehingga kalian ini tidak tau kalian termasuk golongan yang mana,golongan yang sering mengujar kebencian atau orang yang ikut-ikutan latah mengikuti kasus yang berkembang,tentunya kalian nggak mau dong kedua hal tersebut,menjadi orang yang lebih faham mengenai suatu masalah dan bertindak bijak lebih baik daripada ikut-ikutan nimbrung tapi kita tidak tahu terkadang kita bisa berubah menjadi sosok orang yang mengujar kebencian terhadap orang lain sehingga menyebar fitnah ,tidak mau seperti itu?? Maka fahamilah apa itu ujaran kebencian
Arti dari pada Ujaran Kebencian (Hate Speech)sendiri adalah Tindakan komunikasi yang dilakukan oleh suatu individu atau kelompok dalam bentuk provokasi, hasutan, ataupun hinaan kepada individu atau kelompok yang lain dalam hal berbagai aspek seperti ras, warna kulit, gender, cacat, orientasi seksual, kewarganegaraan, agama dan lain-lain.
Dalam arti hukum Ujaran Kebencian (Hate Speech)adalah perkataan, perilaku, tulisan, ataupun pertunjukan yang dilarang karena dapat memicu terjadinya tindakan kekerasan dan sikap prasangka entah dari pihak pelaku pernyataan tersebut ataupun korban dari tindakan tersebut. Websiteyang menggunakan atau menerapkan Ujaran Kebencian (Hate Speech)ini disebut (Hate Site). Kebanyakan dari situs ini menggunakan Forum Internet dan Berita untuk mempertegas suatu sudut pandang tertentu (suduthukum.com).
Nah,berdasrkan pengertian dari ujaran kebencian tersebut tidak perlu menjelasakan dengan panjang lebar karena dengan mengambil satu sisi kata dari pengertian diatas tersebut salah satunya adalah provokasi salah duanya hinaan, jadi dari kata kunci tersebut anda seharusnya sudah faham mengenai apa itu ujaran kebencian.
Tetapi terkadang terlalu sibuk untuk menuduh orang melakukan ujaran kebencian padahal kita sendiri saja dengan tidak disadari sering melakukan ujaran kebencian dari hal-hal kecil yang tidak di sadari dari contoh hal kecil ini misalnya kamu menghasut teman kamu si A untuk tidak bergaul dengan si B atas dasar karena si B suka berhutang kepada kamu dan kamu tidak menyukainya.
Nah hanya karana kamu tidak menyukai seseorang dari caranya kamu jangan menghasut orang lain juga untuk tidak berteman dengannya meskipun menurut kamu hal itu adalah hal sepele tapi kamu sudah termasuk orang yang memprovokasi dan jangan lupa bahwa provokasi adalah bagian dari ujaran kebenciaan,semoga dari hal-hal ini ada menyadari apakah anda bagian dari orang orang yang suka menebar kebencian atau tidak,dan jangan lupa bergosip juga merupakan ujaran kebencian looo...kenapa?? Karena apabila kita berbicara mengenai seseorang tapi kita tidak punya cukup bukti tentang apa yang kita gosipkan tentang orang tersebut maka kita tergolong orang-orang yang menebar kebencian ....!!!
KENALI DIRI ANDA SAAT INI!!!!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H