Lihat ke Halaman Asli

Rendahnya Pengumpulan Dana Zakat di Indonesia Pada 2021

Diperbarui: 30 Mei 2023   13:52

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pada tahun 2021 total potensi zakat secara nasional di Indonesia sebesar Rp327,6 triliun (Puskas BAZNAS, 2021). Angka ini sangat fantastis dan dapat menjadi alternatif penyelesaian kemiskinan dan problem sosial lain jika mampu dihimpun dengan maksimal. Belakangan ini zakat dijadikan sebagai salah satu instrumen pembangunan ekonomi dan sosial dalam upaya untuk menyelesaikan kemiskinan dan menjaga stabilitas umat dalam menjalani hidup di dunia (Wan, 2008).  Zakat yang  dikelola  secara  profesional melalui kelembagaan yang terpercaya (trusted) dan dilegalisasi oleh pemerintah baik dibentuk oleh Pemerintah sebagai lembaga negara atau  yang disahkan olehnya sebagai lembaga amil zakat akan menjadi pilihan terbaik dalam menyelamatkan umat dari kubangan kemiskinan dan ancaman lain yang sangat berbahaya seperti kekufuran.

Besarnya potensi zakat ini belum berbanding lurus dengan perolehan realisasi pengumpulan nasional. Pengumpulan zakat secara akumulasi baik yang dihimpun oleh BAZNAS se-Indonesia dan LAZ (Lembaga Amil Zakat) baru mencapai 14 triliun pada tahun 2021. Hasil penghimpunan ini sangat kecil jika dibandingkan potensinya dan ini menandakan pengelolaan zakat nasional mengalami kendala serius yang perlu diurai secara menyeluruh dan beruntun.  

Adapun permasalahan dari segi aspek manajemen zakat: Dalam penerimaan dan penyaluran zakat belum sepenuhnya efektif dikarenakan adanya kendala yang dihadapi oleh sistem pengendalian manajemen yaitu perencanaan yang cenderung menunda kegiatan penerimaan dan penyaluran zakat, serta penerimaan dan penyaluran zakat tidak sesuai dengan perencanaan yang dibuat oleh BAZNAS. Adapun kendala lain yaitu kurangnya pengawasan oleh amil zakat dalam proses penerimaan dan penyaluran zakat (Sari, 2023).

Dengan adanya kendala tersebut maka diperlukan proses pengawasan yang kuat, sehingga kegiatan yang akan dilaksanakan tidak menyimpang dari rencana. Pengawasan menjadikan siklus fungsi manajemen lengkap dan terkoordinir dari rencana--rencana dan pengawasannya. Pengawasan ini bersifat dua arah,(1). Pengawasan bagi pihak amil dalam penerimaan, agar jangan sampai menyalahgunakan dana zakat yang terkumpul,(2).Pengawasan bagi mustahik, pengawasan ini meliputi beberapa hal antara lain: pengawasan dana zakat, kemampuan mustahik dalam menggunakan dana zakat antara bentuk pemberian dengan permasalahan yang dihadapi. Dengan adanya pengawasan ini diharapkan dana yang tersalurkan kepada pihak mustahik benar--benar dimanfaatkan  sesuai dengan kebutuhannya dan akhirnya dapat meningkat kesejahteraan masyarakat (Sumarsan, 2010)

Pada aspek Keuangan: Salah satu permasalahan umum adalah pendanaan yang tidak mencukupi untuk melaksanakan program-program yang direncanakan oleh BAZNS. Jika jumlah dana yang terkumpul dari zakat tidak mencukupi, BAZNAS mungkin kesulitan dalam memenuhi kebutuhan yang ada, seperti bantuan kepada Mustahik atau pendanaan program sosial lainnya. Juga terkait rendahnya transparasi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana zakat oleh BAZNAS dapat menimbulkan keraguan dan ketidakpercayaan dari masyarakat. Jika masyarakat tidak memiliki visibilitas yang memadai terhadap bagaimana dana zakat digunakan, hal ini dapat mengurangi keinginan mereka untuk membayar zakat melalui BAZNAS. 

Peningkatan transparansi dan akuntabilitas dipandang perlu dimasukkan sebagai prioritas solusi pengelolaan zakat pada OPZ. Transparansi adalah keterbukaan dalam pengelolaan keuangan, sedangkan akuntabilitas yang dimaksud adalah kesesuaian antara rencana dengan pelaksanaan keuangan. Pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel pada akhirnya dapat menimbulkan kepercayaan masyarakat terhadap OPZ (Huda, 2014).

Adapun dari segi aspek regulasi hukum pengelolaan zakat: Tidak adanya regulasi hukum yang memaksa masyarakat muslim untuk membayar zakat (Najiyah dan Febriandika, 2019). Pengaturan hukum zakat di Indonesia masih sebatas pengaturan pengelolaan zakat dan terkait penguatan kelembagaan (Iqbal, 2019).[3] Akibatnya, masih banyak masyarakat Indonesia beranggapan zakat hanya merupakan kegiatan ritual, bukan karena kewajiban sebagai seorang muslim.  

strategi yang dapat diterapkan yaitu penguatan kerjasama dengan Lembaga Regulasi: BAZNAS dapat memperkuat kerjasama dengan lembaga-lembaga regulasi yang terkait, seperti Kementerian Agama atau lembaga pengawas zakat di tingkat nasional atau lokal. Dengan memperkuat hubungan ini, BAZNAS dapat memperoleh pemahaman yang lebih baik tentang regulasi hukum yang berlaku dan memastikan bahwa kegiatan mereka sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. perlunya juga Peningkatan Kesadaran Masyarakat: BAZNAS dapat melibatkan masyarakat dalam proses pengelolaan dana zakat dengan meningkatkan kesadaran mereka tentang regulasi hukum yang berlaku.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline