Lihat ke Halaman Asli

Baiq Candra Wati

Ibu rumah tangga, entrepereur

20 Tahun Mahkamah Konstitusi: Catatan dan Harapan Publik

Diperbarui: 23 Juli 2023   23:41

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

sumber: www.mkri.id

Dua puluh tahun Mahkamah Konstitusi: Catatan dan Harapan Publik

13 Agustus 2023 tepat dua puluh tahun perjalanan yang dilalui oleh Mahkamah Konstitusi. Berbagai keputusan telah dibuat, berbagai aturan disahkan, berbagai undang-undang telah diuji, diputuskan, ada yang diterima adapula yang ditolak, serta berbagai pimpinan dan hakim berganti, banyak prestasi dan catatan yang harus diperhatikan oleh Mahkamah Kontitusi.

Sejak disahkan oleh presiden Megawati Soekarno Putri pada tanggal 13 agustus 2003, Mahkamah Konstitusi melalui berbagai hal dalam menjalankan amanat undang-undang sesuai dengan fungsinya, yang telah tertera dalam pasal 24C UUD 1945 ayat (1) dan ayat (2) yakni: (i) menguji undang-undang terhadap UUD (ii) memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD (iii) memtus pembubaran partai politik dan (iv) memutus perselisihan tentang hasil pemilu. Adapun kewajiban MK adalah memberi putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan atau wakil presiden menurut UUD. Dimana fungsi-fungsi tersebut dilaksanakan melalui wewenang yang dimiliki, yakni memeriksa, mengadili, dan memutus perkara berdasarkan pertimbangan konstitusional.

Mahkamah Konstitusi pernah bergolak dan membuat masyarakat amat kecewa ketika terjeratnya ketua Mahkamah Konstitusi Dr. H.M. Akil Mochtar S.H.M.H yang terlibat dalam kasus suap pada tanggal 2 oktober 2013 terkait penanganan perkara perselisihan hasil pilkada kabupaten Gunung Mas (Rp 3 milyar), Kalimantan Tengah (Rp 3 milyar) Pilkada Lebak di Banten (Rp 1 milyar) Pilkada Empat Lawang (Rp 10 Milyar dan 500 dollar AS) serta pilkada kota Palembang (sekitar Rp 3 milyar). Kejadian ini tentu merupakan pengkhianatan terhadap sumpah jabatan, penghianatan terhadap kepercayaan rakyat, dan negara. Kejadian ini membuat masyarakat marah dan kecewa terhadap salah satu lembaga peradilan ini. Karena bagaimana mungkin Lembaga yang diharapkan akan dapat memberi keputusan sebagaimana mestinya, memahami hukum dan sanksi apabila dilanggar, tapi tergiur oleh uang suap, melanggar sumpah yang amat berat, demi uang? Meskipun Dr. Akil Mochtar telah diberhentikan dengan tidak hormat dan telah dihukum bui seumur hidup. Tetap tidak meredakan kekecewaan masyarakat Lembaga peradilan pada saat itu.

Seolah belum cukup, pada tahun 2017 lagi-lagi ditemukan kasus suap yang melibatkan hakim konstitusi yang melibatkan salah satu hakim konstitusi yakni Dr. H. Patrialis Akbar SH.M.H. terkait penanganan perkara pengujian undang-undang no. 41 tahun 2014 tentang perubahan atas uu 18 tahun 2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan. 2 kasus suap yang dilakukan oleh hakim konstitusi menjadi catatan sejarah kelam dalam Lembaga konstitusi ini. Dan menurunkan tingkat kepercayaan rakyat terhadap Lembaga peradilan, lembaga yang seharusnya menegakkan keadilan, dan memutus perkara sesuai dengan undang-undang malah menghianati undang-undang dan kepercayaan rakyat.

Setelah terjadinya dua kasus besar diatas, adalah menjadi PR besar bagi mahkamah konstitusi untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap Lembaga ini, perlahan MK terus berbenah, untuk meningkatkan kepercayaan publik, lebih lebih di masa pandemi copid 19 melanda dunia, sehingga merubah pola hidup dan pola kerja masyarakat, yang mana sebelumnya terbiasa bekerja di kantor atau di luar rumah, sidang, rapat yang biasanya dilakukan secara terbuka di ruangan kantor. Harus mulai beradaftasi dengan online, rapat online, siding online, penyedian informasi pun menjadi serba online, penyesuaian ini juga dilakukan mahkamah konstitusi dan membuatnya lebih terbuka dan lebih transparan kepada publik dalam dalam prosedur pengadilan, penyediaan informasi mengenai proses pengadilan, jadwal sidang, akses yang mudah ke pangadilan, serta akses yang lebih ke dokumen publik seperti surat keputusan, e-journal dan laporan penelitian, serta media sosial yang website yang lebih lengkap dan uptodate. Seperti visi yang telah dikemukakan oleh Mahkamah Konstitusi yakni "menegakkan konstitusi melalui peradilan yang modern dan terpercaya". Dan misi yang dijalankan yakni "memperkuat integritas peradilan konstitusi, Meningkatkan kesadaran berkonstitusi warga negara dan penyelenggara negara, dan meningkatkan kualitas putusan". Meningkatkan kesadaran berkonstitusi masyarakat, penting untuk terus ditingkatkan, karena masih banyak masyrakat yang belum mengetahui dan memahami hak konstitusionalnya, yang berdampak pada jumlah perkara yang masuk ke MK, oleh karena itu, ini merupakan capaian yang baik dilakukan oleh MK untuk semakin mengedukasi masyarakat.  

Hrapan saya semoga MK tidak disusupi politik kepentingan dari pihak tertentu yang dapat mempengaruhi keputusannya dalam menguji dan memutus suatu perkara. Karena pernikahan antara ketua MK Anwar Usman dengan adik presiden Jokowidodo yakni ibu idayati tahun lalu sempat membuat masyarakat khawatir akan mempengaruhi Ketua MK dalam pengambilan keputusan. Apalagi dengan semakin dekatnya pemilu 2024.

Ada satu peristiwa yang membuat saya Bahagia diantara keputusan-keputusan yang diputuskan oleh MK banyak yang berpihak kepada masyarakat dan susuai dengan UUD 19945, dan yang terbaru dan menyedot perhatian publik yakni terkait pemilu 2024 tertutup atau terbuka.  Terkait permohonan uji materi yang diajukan oleh 5 orang yakni Dimas Brian Wicaksono (pengurus PDIP cabang Banyuwangi); yuwono Pintadi, Fahrurrozi (Bacaleg 2024); ibnu Rahman Jaya  (Warga Jagakarsa, Jakarta Selatan); Riyanto (Warga Pekalongan); dan Nono Marijono (warga Depok). Dari seluruh Parpol yang ada hanya PDIP yang ingin sistem proporsional tertutup diterapkan, hal ini tentu membuat kaget kesal, sistem pemilu terbuka yang selama ini telah dijalankan bertahun tahun tiba-tiba ingin dilakukan secara tertutup tentu sangat mengecewakan, apalagi itu didukung oleh partai politik terbesar di indonesia saat ini masyarakat biasa menyebutnya partai petahana, masyarakat sempat khawatir, itu akan diterima, mengingat mayoritas di pemerintahan hingga pimpinan tertinggi di isi dari partai tersebut, tetapi dengan ditolaknya permohonan ini, maka MK benar-benar memahami apa yang sebenarnya diinginkan masyarakat banyak dari putusan itu.

MK memahami bahwa dengan sistem proporsional tertutup masyarakat akan semakin sulit mengawasi, menilai dan memilih sendiri calon anggota legislatif sendiri, sedangkan dalam satu partai politik saja, ada berbagai karakter dan sifat calon, biarkan masyarakat sendiri yang menilai calon yang dipilihnya. Kalau tertutup bagaimana masyarakat tau bibit bebet bobot yang terpilih.

Sistem pemilihan terbuka memungkinkan persaingan yang lebih sehat antar bakal calon dan meningkatkan kualitas kampanye dan program kerja mereka, masyarakat juga jadi bisa lebih dekat dengan calon yang dipilih sendiri, terlepas dari pengaruh orang lain, itu adalah pilihannya sendiri yang disertai dengan tanggung jawab.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline