Lihat ke Halaman Asli

Abdullah Ibrahim Ritonga

Menjalani sebuah proses

Memperkuat Kapasitas Kelembagaan KTH Pasca-izin Perhutanan Sosial di Bengkulu Selatan (Part. 1)

Diperbarui: 10 November 2019   23:28

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

DESKRIPSI

Kabupaten Bengkulu Selatan merupakan salah satu dari 10 kabupaten/kota yang berada di bawah wilayah administrasi Provinsi Bengkulu. Kabupaten Bengkulu Selatan berada di sebelah selatan Provinsi Bengkulu dan langsung berhadapan dengan Samudera Hindia. 

Kabupaten Bengkulu Selatan terletak di sebelah barat Bukit Barisan. Luas wilayah administrasinya mencapai kurang lebih 118.570 Ha. Terletak pada 4 derajat 10 menit - 4 derajat 32 menit Lintang Selatan dan 102 derajat 48 menit - 103 derajat 16 menit Bujur Timur. Sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Seluma sepanjang 23,500 km. Sebelah timur berbatasan dengan Provinsi Sumatera Selatan 43,500 km. Sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Kaur 26 km. Sebelah Barat berbatasan dengan Samudera Indonesia 4 mil.

Secara umum Kabupaten Bengkulu selatan bertopografi sedang sampai berat, dengan ketinggian 0-1.000 mdpl, tekstur tanah agak halus, suhu rata-rata maksimum 30 0C - 33 0C dan minimum 22 0C - 23 0C dengan kelembaban rata-rata 80-88 %. Sebagian besar mata pencaharian penduduk adalah bertani sawah dan tanaman perkebunan sawit, kopi dll dan nelayan.

Secara administratif, Kabupaten Bengkulu Selatan terbagi menjadi 11 kecamatan yaitu  Kecamatan Kedurang, Kecamatan Seginim, Kecamatan Pino, Kecamatan Manna, Kecamatan Kota Manna, Kecamatan Pino Raya, Kecamatan Kedurang Ilir, Kecamatan Air Nipis, Kecamatan Ulu Manna, Kecamatan Bunga Mas, Kecamatan Pasar Manna. Kabupaten Bengkulu Selatan memiliki sungai besar dan kecil yang tersebar di kecamatan-kecamatan. Sungai tersebut antara lain: Air Manna, Air Bengkenang, Air Kedurang, Air Nelengau, Air Nipis, Air Pino, Air Manna Hijau dan Air Selali.

Berdasarkan analisis WALHI Bengkulu 2019, terdapat 5 kecamatan yang berbatasan langsung dengan kawasan hutan antara lain kecamatan Pino Raya, Ulu Manna, Air Nipis, Pino  dan Kedurang.

TUJUAN

Secara umum, program ini dalam kerangka bekerjasama dengan pihak KPHL Unit V Bengkulu Selatan memperkuat kapasitas kelembagaan kelompok tani hutan pasca diterbitkannya izin akses kelola perhutanan sosial di wilayah Bengkulu Selatan.  Program ini ditargetkan kepada kelompok tani hutan yang sudah mendapatkan akses legal dan bantuan sarana produksi usaha produktif berupa mesin kopi oleh Balai Perhutanan Sosial Kemitraan Lingkungan (BPSKL) Wilayah Sumatera.

Secara spesifik, program ini secara keseluruhan bertujuan untuk memfasilitasi kelompok tani hutan yang sudah mendapatkan akses legal kelola perhutanan sosial karena merupakan mandat bagi kelompok  sesuai yang tertuang didalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 83 Tahun 2016 Tentang Perhutanan Sosial. Didalam peraturan tersebut disebutkan bahwa ada hak dan kewajiban kelompok masyarakat setelah mendapatkan akses legal kelola perhutanan sosial.

Kelompok tani hutan berhak mendapatkan antara lain (1) Mendapat perlindungan dari gangguan perusakan dan pencemaran lingkungan atau pengambilalihan secara sepihak oleh pihak lain, (2) Mengelola dan memanfaatkan izin kelola hutan kemasyarakatan sesuai dengan kearifan lokal antara lain sistem usaha tani terpadu, (3) Mendapat manfaat sumberdaya genetik yang ada dilokasi izin kelola, (4) Mengembangkan ekonomi produktif berbasis kehutanan, (5) Mendapat pendampingan dalam pengelolaan hutan kemasyarakatan serta penyelesaian konflik, (6) Mendapat pendampingan kemitraan dalam pengembangan usahanya, (7) Mendapat pendampingan dalam penyusunan rencana pengelolaan antara lain rencana kerja umum dan rencana kerja tahunan, (8) Mendapat perlakuan yang adil atas gender ataupun bentuk lainnya.

Pasca izin, kelompok tani hutan mempunyai kewajiban antara lain : (1) Menjaga arealnya dari perusakan lingkungan, (2) Memberi tanda batas areal kerjanya, (3) Menyusun rencana kerja usaha dan rencana kerja tahunan serta menyampaikan kepada pemberi hak/ izin kelola, (4) Melakukan penanaman dan pemeliharaan hutan di areal kerjanya, (5) Melaksanakan tata usaha hasil hutan, (6) Membayar provisi sumberdaya hutan, (7) Mempertahankan fungsi hutan, dan (8) Melaksanakan perlindungan hutan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline