Lihat ke Halaman Asli

Yusak Erns Tebai DPRD Kabupaten Dogiyai Pemerintah Kabupaten Dogiyai Ingin Bekerja Sendiri

Diperbarui: 1 Juni 2020   14:08

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Yusak Erns Tebai DPRD Kabupaten Dogiyai.

Papua - DPRD Kabupaten Dogiyai Angkat Bicara , Yusak Erns Tebai menilai Pemerintah kabupaten Dogiyai dalam hal ini Eksekutif kabupaten Dogiyai , Bekerja sebelah mata ,eksekutif tidak sadar bahwah untuk memajukan pembangunan atau mau wujudkan sesuatu harus bergandeng tangan dengan semua stakeholder yang ada di kabupaten Dogiyai.

Dengan demikian itu saya anggota DPRD kabupatena Dogiyai Yusak Erns Tebai siapkan beberapa pertanyaan ,Masih Kata Yusak saya akan menyiapkan beberapa pertanyaan kepada eksekutif atau pejabat yang bersangkutan di Kabupaten Dogiyai Nabire 30 Mei 2020.

Apa bila pejabat yang bersangkutan tidak dapat memberikan pertanggung jawaban kepada DPRD maka kami akan menggunakan hak kami sebagai anggota DPRD.

Sedangkan DPRD sendiri mempunyai
Fungsi, Tugas, Wewenang dan Hak DPRD
Legislasi, berkaitan dengan pembentukan peraturan daerah Anggaran, Kewenangan dalam hal anggaran daerah(APBD)

Pengawasan, Kewenangan mengontrol pelaksanaan perda dan peraturan lainnya serta kebijakan pemerintah daerah.

DPRD juga mempunyai tugas dan wewenang DPRD antara lain
Membentuk peraturan daerah bersama kepala daerah.Membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) yang diajukan oleh kepala daerah.

Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBD.
Mengusulkan untuk DPRD kabupaten, pengangkatan/pemberhentian bupati/wakil bupati kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur.
Memilih wakil kepala daerah (wakil gubernur/wakil bupati/wakil wali kota) dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah.

Masih kata "Yusak Kerja-kerja Jangka pendek ,menengah,dan jangka panjang itu harus dilakukan secara bersama-sama.

Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline