Lihat ke Halaman Asli

Adil dan Keadilan

Diperbarui: 13 Maret 2022   23:11

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Adil dan keadilan
Assalamualaikum
Di sini saya akan mencoba membahas tentang adil dan keadilan
Adil dan keadilan menurut para ahli
*Menurut Aristoteles pengertian adil adalah memberikan sesuatu kepada setiap orang sesuai dengan apa yang menjadi haknya, tidak terlalu banyak dan tidak terlalu sedikit. Aristoteles juga membagi keadilan menjadi beberapa jenis, antara lain
A.Keadilan Komunikatif yaitu perlakuan yang sama terhadap semua orang, tanpa perlu membedakan karena melihat dari jasa-jasanya.
B.Keadilan Distributif yaitu perlakuan kepada seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang telah Diperundang-undangan
C.Keadilan Konvensional Yaitu keadilan yang terjadi ketika seseorang sudah mematuhi dan menjalankan suatu peraturan perundang-undangan.
D. Keadilan Perbaikan Yaitu suatu keadilan yang terjadi yang mana seseorang telah mencemarkan nama baik orang lain.
E.Keadilan Kodrat Alam Yaitu suatu keadilan yang terjadi kepada seseorang yang sesuai dengan suatu hukum alam.
*Menurut Plato keadilan adalah sesuatu yang berada diluar kemampuan manusia biasa, dan hanya ada di dalam suatu hukum dan juga perundang-undangan yang dibuat oleh para ahli. Plato juga membagi keadilan menjadi beberapa jenis, antara lain :
A. Keadilan Moral Yaitu keadilan yang terjadi jika kita mampu untuk memberikan perlakukan seimbang antara hak dan kewajiban.
B. Keadilan Prosedural Yaitu keadilan yang terjadi ketika seseorang dapat melaksanakan perbuatan sesuai dengan sesuai tata cara yang diharapkan
*Menurut Thomas Hubbes pengertian keadilan adalah sesuatu perbuatan yang didasarkan pada suatu perjanjian yang telah disepakati.
* W.J.S Poerwadarminto pengertian keadilan adalah seimbang, tidak berat sebelah, dan tidak sewenang-wenang.
* Menurut Notonegoro pengertian keadilan adalah sebuah keadaan yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Jadi dapat di simpulkan bahwa adil dan keadilan adalah melakukan atau memberikan hak-hak seseorang tanpa mengurangi sedikitpun dan jika tidak di berlakukan maka dapat mendapatkan sanksi-sanksi dalam jalur hukum

Secara termitologis, adil mengandung makna suatu sikap yang bebas dari ketidak jujuran dan diskriminasi.
Dengan demikian, pengertian adil adalah tindakan yang didasarkan pada peraturan hukum yang berlaku dan bebas dari segala bentuk manipulasi maupun kecurangan.

Orang yang bersikap adil adalah orang yang menjalani kehidupan dengan sesama sesuai hukum agama, hukum negara, dan hukum adat yang berlaku.

Sedangkan Keadilan berarti memberikan kepada setiap orang yang menjadi haknya, misalnya hak untuk hidup yang wajar, hak untuk memilih agama/ kepercayaan, hak untuk mendapatkan pendidikan, hak untuk bekerja, hak untuk memiliki sesuatu, hak untuk mengeluarkan pendapat, dan sebagainya.

Keadilan menunjuk pada suatu keadaan, tuntutan dan keutamaaan.
Keadilan sebagai keadaaan menyatakan bahwa semua pihak memperoleh apa yang menjadi hak mereka dan diperlakukan sama. Misalnya, di negara atau lembaga tertentu ada keadilan, semua orang diperlakukan secara adil

Keadilan sebagai tuntutan menuntut agar keadaan adil itu diciptakan baik dengan mengambil tindakan yang diperlukan, maupun dengan menjauhkan diri dari tindakan yang tidak adil.
Keadilan sebagai keutamaan adalah sikap dan tekad untuk melakukan apa yang adil.

Dapat di simpulkan bahwasanya adil adalah sikap yang di berikan kepada seseorang tanpa memandang bulu sedangkan Keadilan adalah sikap yang di berikan kepada seseorang dengan memandang keadaan.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline