Lihat ke Halaman Asli

GAME OVER : Kasus Pemilihan Gubernur BI

Diperbarui: 26 Juni 2015   16:49

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Kasus ini berawal saat Komisi Keuangan melaksanakan pemilihan Deputi Gubernur Senior BI.

VIVAnews - Kasus dugaan suap paska pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia masuk babak baru. Satu persatu tersangka mulai menjalani persidangan.

Kasus dugaan suap ini berawal pada 2004. Saat itu, Komisi Keuangan DPR melaksanakan pemilihan Deputi Gubernur Bank Indonesia. Miranda Swaray Goeltom memenangkan pemilihan tersebut.

Sekitar empat tahun setelah pemilihan, tercium aroma adanya suap dalam pemilihan Miranda itu. Adalah Agus Condro Prayitno yang pertama kali berani mengungkapkan adanya suap paska pemilihan Miranda. Mantan politisi PDI Perjuangan ini mengaku menerima 10 lembar cek perjalanan senilai Rp 500 juta usai memilih Miranda sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.

Agus Condro mengaku menerima 10 lembar cek itu pada Juni 2004 atau dua pekan setelah Miranda terpilih menjadi Deputi Gubernur Senior BI. Dalam pemilihan saat itu, Miranda menang dengan angka telak. Dari 54 anggota komisi yang hadir, 41 orang memilih Miranda. Fraksi Golkar dan PDI Perjuangan mendukung Miranda.

Saat itu, Agus yakin bahwa cek senilai Rp 500 juta itu merupakan imbalan setelah memilih Miranda. Menurutnya, pembagian uang ini dikoordonasi oleh Dudhie Makmum Murod dan Emir Moeis.

Dalam mengusut kasus cek perjalanan ini, KPK menerima tambahan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. PPATK menemukan adanya sekitar 400 cek yang mengalir usai Miranda terpilih. 400 Cek itu disinyalir diterima 41 anggota Komisi Keuangan dan Perbankan pada 2004.

KPK pun kemudian langsung memanggil Agus Condro. Pada 22 September 2008, Agus Condro memenuhi panggilan KPK. Saat itu, dia datang dengan menumpang Mercedes C200 bernopol B 236 DK. Mobil ini diakuinya dibeli dari hasil mencairkan cek yang diterima usai pemilihan.

lengkap dan sumber babak baru kasus miranda goeltom

dan inilah pelaku yang ketahuan

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan empat mantan legislator sebagai tersangka kasus dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia yang dimenangi Miranda Swaray Gultom. Hamka Yandhu kembali harus menjadi tersangka.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline