Lihat ke Halaman Asli

Strategi 'Penamatan' Website Radikal

Diperbarui: 29 Desember 2016   19:05

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Inovasi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Jcomp

Sebenarnya lucu juga ketika seorang teroris harus mengomentari pola yang dilakukan penengak hukum (saya sengaja menulis penengak ya, silakan diresapi maksudnya) untuk 'menghabisi' blog-blog berkonten radikal. Dalam tulisan ini, saya akan memaparkan kira-kira bagaimana penengak hukum tersebut bekerja. Sekaligus cara untuk mengantisipasi 'penamatan' tersebut. Silakan disimak :D

1. ISP Block

Yang dapat dilakukan penengak hukum pertama adalah melakukan blokir ISP dimana hal tersebut biasanya didahulu oleh adanya surat dari menkominfo kepada penyelenggara ISP maupun provider untuk memblokir website-website tertentu. Setelah adanya surat ini, maka semua ISP yang tergabung dalam APJII akan memasukkan daftar website yang diblokir. Alhasil, koneksi 'polosan' dijamin tidak akan mampu membuka website-website tertentu.

Solusinya:

Anda dapat menggunakan VPN, Proxy, SOCKS, Web Proxy, dll untuk membuka website-website tersebut. Karena pemblokiran tersebut hanya dalam level APJII.

2. Pelaporan ke Server

Langkah kedua yang dapat dilakukan penengak hukum adalah melakukan pelaporan ke server yang digunakan sebagai hosting maupun domain. Tentu hal ini memerlukan waktu yang tidak sebentar mengingat beberapa server yang digunakan berada di luar yuridis Indonesia. Ada hubungan diplomatik yang memerlukan kerjasama dengan interpol, diplomat, kemenlu, dan lembaga-lembaga internasional terkait.

Solusinya:

Pola down-up, down-up yang selalu berputar menjamin proses pelaporan kembali (re-report) tersebut menjadi hal yang DIJAMIN menjemukan. Pihak luar negeri, pihak diplomat asing, maupun pihak KBRI di negara tersebut akan merasa bosen dan letih /lelah karena harus wira-wiri cuman untuk melaporkan website-website tertentu. Sedangkan cukup 10 menit untuk membuat website kloningan tersebut.

3. Dibiarkan saja

Langkah terakhir sekaligus jurus pamungkas wiro gendeng 212 adalah dibiarkan saja. Tidak usah diurusin, biar menjadi bacaan publik. Asal tidak dipublikasikan (baca : dipromosikan secara gratis oleh media massa) secara luas. Web-web radikal tersebut akan tetap apa adanya, didalam dunianya, dan didalam komunitasnya. Dan tetap menjadi resiko para pembacanya tercuci otak.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline