Lihat ke Halaman Asli

Bahrul Ulum SSos

Volunteer I Marketing Communication I Amil & Nazhir I ISF Activist

Usulan Reformasi Peran Baznas, Gugat

Diperbarui: 13 Desember 2024   16:27

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hakim MK pada gugatan UU No. 23 Tahun 2011

Saat ini, Mahkamah Konstitusi sedang menangani gugatan uji materiil terhadap UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, yang diajukan oleh sejumlah pihak yang merasa dirugikan. Gugatan ini menyoroti berbagai ketimpangan dalam undang-undang tersebut, termasuk diskriminasi terhadap Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang dibentuk masyarakat sipil, serta lemahnya pengawasan terhadap pengelolaan zakat oleh BAZNAS. Pemohon meminta adanya reformasi tata kelola zakat yang lebih adil dan transparan untuk melindungi hak-hak mustahik dan muzaki.

Peneliti senior dari Institute for Demographic and Affluence Studies (IDEAS), Yusuf Wibisono, menyarankan agar Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) melepaskan peran sebagai regulator dalam pengelolaan zakat nasional. Usulan ini muncul karena, menurut Yusuf, fungsi BAZNAS sebagai regulator kurang efektif, bahkan memunculkan berbagai masalah dalam tata kelola zakat.

Argumen Yusuf Wibisono:

  1. Kinerja Operator Zakat oleh BAZNAS dan LAZ
    Yusuf mengakui bahwa peran masyarakat sipil dalam pengelolaan zakat telah meningkatkan kepercayaan muzaki dan efektivitas distribusi zakat. Sebagai operator zakat, organisasi masyarakat sipil seperti Lembaga Amil Zakat (LAZ) menunjukkan transparansi dan akuntabilitas yang lebih tinggi.

  2. Masalah Regulasi oleh BAZNAS
    Fungsi regulator BAZNAS, menurut Yusuf, belum efektif dalam mengawasi pengelolaan zakat, termasuk di tingkat daerah. Banyak kasus malpraktik pengelolaan zakat justru terjadi di bawah BAZNAS daerah.

  3. Diskriminasi terhadap LAZ
    Yusuf menilai UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat memperkenalkan perizinan ketat bagi LAZ, yang tidak berlaku setara untuk BAZNAS. Kebijakan ini dinilai menghambat akses mustahik terhadap dana zakat dan membatasi pilihan muzaki dalam menyalurkan zakat.

  4. Alternatif Solusi
    Yusuf mengusulkan agar fungsi regulasi zakat nasional dipegang oleh lembaga baru yang independen dan kredibel atau sepenuhnya diserahkan kepada Kementerian Agama (Kemenag). Dengan begitu, BAZNAS dapat fokus menjalankan tugas sebagai operator zakat.

Dampak UU No. 23/2011:

  • Kerugian bagi Mustahik dan Muzaki
    Menurut Yusuf, UU ini justru mempersempit akses mustahik terhadap manfaat zakat dan membatasi preferensi muzaki dalam memilih LAZ yang sesuai dengan nilai-nilai mereka.

  • Tantangan Operasional
    Persyaratan izin operasional yang ketat membuat banyak LAZ kesulitan menjalankan fungsinya, sehingga ruang gerak masyarakat sipil dalam pengelolaan zakat semakin sempit.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline