Dewan Senat, Guru Besar, Dosen STIE APRIN, para wisudawan wisudawati dan Bapak Ibu Hadirin Sekalian
Orasi Ilmiah ini saya sampaikan dalam rapat senat khusus terbuka STIE APRIN terhormat, Berjudul Fungsi Pengawasan Dalam Pengelolaan Keuangan Negara dan Daerah
Pada dasarnya ada empat tujuan bernegara di Indonesia yang telah dicanangkan dan dicita – citakan oleh parafounding fathers negara kita tercinta ini yang telah termaktub dalam Pembukaan Undang – Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu terdiri dari:
- Melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
- Memajukan kesejahteraan umum
- Mencerdaskan kehidupan bangsa
- Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial
Keempat tujuan tersebut saling terkait satu sama lain, hal ini merupakan cara berfikir yang sangat briliant dari para founding fathers kita yang mempunyai visi dan misi bernegara kedepan yang sangat jenius sehingga tujuan bernegara tersebut masih sangat relevan dan masih menajdi cita-cita yang terus ingin digapai. Tujuan tersebut merupakan tujuan fundamental yang bisa ditinjau dari sudut politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan keamanan dan hukum. Jika keempat tujuan tersebut dapat dicapai maka kita tidak pungkiri lagi bahwa Indonesia akan menjadi bangsa yang maju dan juga dihormati oleh bangsa – bangsa lain di dunia..
Lebih jauh lagi, pemikiran para founding fathers kita dalam merumuskan tujuan bernegara tersebut bahkan dapat dikatakan jauh lebih lengkap dan lebih maju jika dibandingkan oleh pendapat beberapa pemikir – pemikir dan filsuf terkenal yang pernah ada di dunia ini. Para pemikir/ filsuf tersebut hanya menghasilkan cara berpikir yang lebih parsial jika dibandingkan cara berpikir founding fathers kita yang lebih komprehensif. Sebagai perbandingan, diantara pendapat para pemikir dan filsuf tersebut adalah sebagai berikut:
- Aristoteles menyatakan bahwa untuk mencapai kebaikan individu hanya dapat terwujud dalam dan ditengah masyarakat hal ini berarti bahwa mamajukan kesejahteraan umum jauh lebih penting dari sekedar mencapai kesejahteraan secara individu karena kebaikan individu tersebut hanya dapat diraih ditengah masyarakat;
- Thomas Hobbes menyatakan bahwa manusia mempunyai hak yang sama dan bebas untuk mencapai kebaikannya, namun kebebasan manusia tersebut tidak bisa dilakukan sebebas – bebasnya karena dibatasi oleh kebebasan orang lain. Pernyataan Thomas Hobbes ini sejalan dengan tujuan pertama karena negara melindungi segenap bangsa Indonesia termasuk diantaranya membatasi kebebasan yang agar tidak dilakukan sebebas – bebasnya;
- Karl Marx menyatakan bahwa seuruh perkembangan sejarah manusia ditentukan oleh faktor ekonomi. Hal ini juga sejalan dengan tujuan kesejahteraan umum yang tidak terlepas dari berkembangnya ekonomi untuk mencapai kesejahteraan umum tersebut; dan;
- Jean Jacques Rousseu menyatakan bahwa satu – satunya cara untuk mencapai kehendak bersama dalam meraih kesejahteraaan umum adalah dengan adanya pendidikan. Pendapat tersebut juga sejalan dengan tujuan negara untuk mencerdaskan bangsa.
Pada pandangan yang lain, tujuan bernegara menurut intelektual Islam lebih ditekankan kepada adanya kepemimpinan yang kuat serta pemerataan dan keadilan. Salah satu pemikir Islam yang mencoba untuk mendefinisikan negara adalah Al Mawardi. Menurut Al Mawardi unsur – unsur negara terdiri dari:
- Dalam negara ada agama yang dihayati. Agama yang diperlukan sebagai pengendali hawa nafsu dan pengawas melekat atas hati manusia, karenaya merupakan sendi sekaligus unsur yang terkuat bagi kesejahteraan dan ketenangan negara;
- Dalam negara, ada penguasa yang berwibawa;
- Dalam negara, harus ada keadilan yang menyeluruh;
- Dalam negara, harus tercipta keamanan yang merata;
- Dalam negara, terwujud kesuburan tanah;dan
- Dalam negara, harus ada generasi.
Tujuan memajukan kesejahteraan umum sangat relevan dengan tujuan ekonomi atau lebih khusus lagi dengan relevan dengan teori ekonomi kesejahteraan umum (welfare economics). Welfare economics merupakan salah satu cabang ekonomi yang mempelajari keinginan (desirability), efisiensi dan pemilihan berbagai penggunaan sumber daya oleh masyarakat. Keuntungan masyarakat dan kerjahteraan sosial akan meningkat dengan adanya realokasi sumberdaya sehingga semua individu memperoleh keuntungan atau paling tidak ada satu individu yang memperoleh keuntungan dan tidak ada individu lain yang berkuang kekuasaannya. Kondisi ini sering pula disebut dengan kriteria pareto.
Namun pada kenyataannya, sistem ekonomi tidak selalu mudah untuk mencapai kesejahteraan umum atau dengan kata lain kondisi efisien dalam ekonomi sering terkendala dan terdistorsi oleh empat kelompok kondisi yang kerap terjadi dalam dunia nyata, keempat kondisi tersebut terdiri dari :
- Persaingan tidak sempurna yang ditandai dengan adanya pelaku ekonomi yang mempunyai kekuatan untuk mengendalikan harga;
- Eksternalitas kondisi dimana adanya interaksi antarpelaku ekonomi yang tidak terefleksikan dalam harga pasar. Adanya eksternalitas pelaku ekonomi dapat mengalami kerugian maupun keuntungan sehingga pasar menjadi tidak efisien;
- Barang publik, adanya barang ini juga merupakan masalah dalam penentuan harga pasar karena barang ini mempunyai sifat nonrivalry dan nonexclusion. Dalam kondisi nonrivalry, masyarkat dapat mengkonsumsi barang ini dengan harga jauh lebih murah dari harga pasarnya atau bahkan dengan zero cost. Pada kondisinonexclusion, tidak ada yang menghalangi tambahan orang lain untuk mengkonsumsi barang yang sama meskipun barang tersebut telah dikonsumsi; dan
- Informasi yang tidak sempurna. Dalam kondisi normal seharusnya seluruh pelaku pasar dapat mengetahui harga, namun dalam kondisi informasi yang tidak sempurna hanya sebagian pelaku pasar atau ekonomi yang mengetahui harga sehingga mereka dapat mempermainkan harga dari suatu barang.
Untuk mengatasi adanya keempat distorsi tersebut, diperlukan campur tangan pemerintah dalam sistem ekonomi. Ada beberapa pihak yang pro dan kontra dalam campur tangan pemerintah dalam sistem ekonomi sehingga menjadi polemik berkepanjangan. Polemik berkepanjangan tersebut sebaiknya segera diakhiri mengingat peran pemerintah dalam ekonomi sangat dibutuhkan. Hal ini juga sudah diakui oleh Alan Greenspanmantan Gubernur Bank Sentral Amerika Serikat yang merupakan salah satu tokoh yang mempunyai ideologi kuat untuk melarang campur tangan pemerintah dalam sistem ekonomi. Ideologinya tersebut terbantahkan ketika tahun 2008 AS mengalami krisis ekonomi yang dimulai dari keruntuhan pasar keuangan terutama keruntuhanLehman Brother yang mengalami default outstanding debt sebesar 8 miliar USD. Campur tangan pemerintah dalam upaya untuk memperbaiki kondisi ekonomi yang awalnya ditentang dalam bentuk paket bailout sebesar 700 miliar USD akhirnya disetujui oleh kongres. Dengan kekuasaan dan kemampuan keuangannya pemerintah dapat melakukan intervensi pasar untuk mengendalikan harga sehingga ketidaksempurnaan pasar dan informasi dapat diatasi, selain itu pemerintah juga dapat menyediakan barang publik yang tidak disediakan oleh pihak swasta, dan juga pemerintah dapat menerbitkan regulasi untuk mengurangi terjadinya eksternalitas dalam ekonomi.
Dari pembahasan diatas jelas sekali bahwa peran pemerintah dalam upaya untuk mencapai tujuan bernegara sangat penting. Upaya pemerintah untuk mencapai tujuan bernegara tersebut tidak mungkin dapat terlaksana tanpa didukung kemampuan finansial negara untuk membiayainya, bisa dibayangkan berapa besar dukungan keuangan yang diperlukan pemerintah untuk mencapai tujuan – tujuan tersebut. Selain adanya dukungan keuangan yang memadai, dilain pihak pemerintah juga harus melakukan good government governance (GGG) dalam mengelola keuangan tersebut sehingga sumberdaya keuangan pemerintah dapat digunakan secara ekonomis, efisien dan efektif atau dalam istilahnya sering disebut dengan value for money (VFM).
Secara umum fungsi pemerintah dalam mengelola negara terbagi kedalam tiga fungsi utama, yaitu fungsi alokasi, distribusi dan stabilisasi. Menurut pandangan dan teori ilmu pemerintahan yang dikembangkan oleh Longemannseorang pakar ilmu pemerintahan dari Belanda menyatakan bahwa pemerintah yang mengatur distrik atau bagian merupakan berstuurdienst. Dienst merupakan bahasa Belanda yang saat ini naturalisasi menjadi bahasa Indonesia menjadi dinas yang dikepalai oleh seorang kepala pemerintahan yang disebut dengan hoofd van gewestelijk bestuur. Teori ini telah sejalan dengan kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat, bahwa pemerintah daerah (Pemda) merupakan kepanjangan tangan dari pemerintah pusat. Dari ketiga fungsi utama pemerintah dalam mengelola negara, hanya fungsi alokasi yang diberikan kepada Pemda. Secara formal pembagian urusan ini dituangkan dalam PP 38/2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota. Pasal 2 ayat (2) PP 38/2007 telah jelas memberikan fungsi distribusi dan stabilisasi kepada pemerintah pusat yang terdiri dari politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, serta agama. Sedangkan ayat (4) merinci urusan yang boleh dijalankan oleh Pemda yang terdiri dari pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan, penataan ruang, perencanaan pembangunan, perhubungan, lingkungan hidup, pertanahan, kependudukan dan catatan sipil, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, keluarga berencana dan keluarga sejahtera, sosial, ketenagakerjaan dan ketransmigrasian, koperasi dan usaha kecil dan menengah, penanaman modal, kebudayaan dan pariwisata, kepemudaan dan olah raga, kesatuan bangsa dan politik dalam negeri, otonomi daerah, pemerintahan umum, administrasi keuangan daerah, perangkat daerah, kepegawaian dan persandian, pemberdayaan masyarakat dan desa, statistik, kearsipan, perpustakaan, komunikasi dan informatika, pertanian dan ketahanan pangan, kehutanan, energi dan sumber daya mineral, kelautan dan perikanan, perdagangan, dan perindustrian.