Lihat ke Halaman Asli

Tips Hadapi Seleksi Anggota KPU Kabupaten/Kota

Diperbarui: 30 November 2018   16:51

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Karier. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Postingan kali ini mulanya tak lebih hanya sebagai ikhtiar dalam mengingat perjalanan saya beberapa waktu yang lalu saat ambil bagian sebagai peserta seleksi anggota KPU Kota Banjar.

Namun, lebih jauh dari itu, bukannya tak mungkin bila postingan ini dapat menjadi bahan bacaan rekan para calon anggota KPU Kabupaten/Kota lainnya, meski tentu saja sangat subjektif oleh sebab pengalaman pribadi saya semata.

Tentu saja, saya juga tak bermaksud mendahului wewenang para tim seleksi anggota KPU. Juga bukan berniat membongkar "rahasia dapur" tim seleksi. Saya bahkan sebenarnya tak dapat membayangkan bagaimana dinamika tim seleksi dalam setiap proses tahapan seleksi anggota KPU.

Di sini juga saya tak mampu memberi gambaran sama sekali mengenai netralitas dan integritas tim seleksi. Sebabnya, sebagai peserta seleksi, saat itu saya sibuk menyiapkan diri tanpa sempat menduga-duga ke sisi mana timbangan tim seleksi lebih condong. Saya meyakini sepenuhnya integritas seluruh tim seleksi yang terlibat.

Terlebih, atas hasil yang saya terima dari seleksi, saya setidaknya dapat menyadari pada bagian mana kekurangan yang ada dalam diri saya selama berproses. Meskipun, bagi saya ini semua hanya langkah awal dalam itikad partisipasi sebagai penyelenggara Pemilu. Motivasi saya berproses di dalamnya tak lain ingin turut mewujudkan demokrasi yang lebih berkeadilan di Kota Banjar.

Inilah step by step-nya....

Step 1. Pendaftaran

Pada tahap ini, pastikan seluruh persyaratan dipenuhi dan dikirimkan pada tim seleksi tepat pada waktunya. Usahakan jangan berharap akan adanya masa perpanjangan penerimaan berkas.

Step 2. Seleksi administrasi

Step 2 akan memilih 40 pendaftar terbaik yang dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi.

Di antara persyaratan administrasi yang harus diperhatikan ialah surat keterangan tidak pernah dipidana lebih dari 5 (lima) tahun dari Pengadilan Negeri, di mana sebelumnya harus membuat surat catatan kepolisian (SKCK) Polres.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline