Lihat ke Halaman Asli

K15_Analisis Persepsi Keadilan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak

Diperbarui: 25 Juni 2022   18:46

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokpri

Analisis Persepsi Keadilan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM

A. Latar Belakang

APBN Indonesia sampai saat ini masih sangat bergantung pada sektor fiskal atau penerimaan perpajakan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam ekonomi.bisnis.com mengatakan bahwa pada tahun depan (2022) pemerintah merancang penerimaan dalam APBN senilai Rp1.846 triliun. Pendapatan perpajakan mencakup 81,8% dari target itu, yakni senilai Rp1.510 triliun, lalu terdapat pendapatan negara bukan pajak Rp355 triliun atau 18%, dan hibah Rp0,6 triliun atau 0,2% (Pratama, 2021). Penerimaan perpajakan merupakan sumber penerimaan yang paling besar kontribusinya dalam APBN, dan dalam penerimaan tersebut penerimaan pajak dari sektor UMKM merupakan salah satu sumber penerimaan pajak yang memiliki kontribusi besar. Pada tahun 2021 dalam money.kompas.com menyebutkan bahwa Data Kementerian Koperasi dan UKM menyebut, jumlah sektor bisnis UMKM di Indonesia pada 2021 mencapai 64,19 juta dengan partisipasi terhadap produk domestik bruto (PDB) sebesar 61,97 persen atau senilai Rp 8,6 triliun (Mariana, 2022).

Lagi-lagi ketidakpatuhan menjadi penghambat bagi pemerintah untuk mencapai realisasi pajak yang optimal, di tengah pandemi covid-19 ternyata ada hal positif yang terjadi yaitu banyak bermunculan pelaku UMKM baru. Namun sayangnya kenaikan tersebut tidak selaras dengan kenaikan penerimaan pajak, hal tersebut menandakan adanya masalah di sisi kepatuhan wajib pajak dalam menjalankan kewajibannya untuk menghitung, setor dan lapor pajak.

Ketidakpatuhan terjadi bukan tanpa sebab salah satu faktor yang menjadi penyebab ketidakpatuhan adalah persepsi keadilan wajib pajak terhadap pemerintah atau fiskus. Prinsip keadilan menegaskan bahwa wajib pajak harus dikenai pajak sesuai kesanggupan wajib pajak tersebut. Apabila wajib pajak menganggap sistem pajak yang ada adil, maka wajib pajak tersebut akan melaksanakan kewajiban perpajakannya. Sebaliknya jika wajib pajak memiliki persepsi negative terhadap sistem perpajakan yang diselenggarakan maka wajib pajak akan enggan untuk membayar pajaknya.

Berdasarkan latar belakang tersebut peneliti tertarik untuk melakukan penelitian dengan pendekatan fenomenologi dengan judul "Analisis Persepsi Keadilan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM"

B. Identifikasi Masalah

Berdasarkan latar belakang yang sudah dijelaskan sebelumnya maka dapat diidentifikasi permasalahan yang terjadi adalah terkait kepatuhan wajib pajak UMKM, yaitu terdapat penambahan jumlah pelaku UMKM yang signifikan namun penambahan tersebut tidak sebanding dengan penambahan penerimaan disektor pajak.

C. Rumusan Masalah

Berdasarkan identifikasi masalah diatas maka rumusan masalah untuk penelitian ini adalah "Apakah persepsi keadilan merupakan salah satu faktor yang mempengaruhi kepatuhan dan bagaimana persepsi keadilan mempengaruhi kepatuhan wajib pajak?"

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline