Lihat ke Halaman Asli

K09 - KKP dalam Model Platon dan Aristotle

Diperbarui: 13 Mei 2022   15:18

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Indonesia menganut tiga jenis sistem pemungutan pajak, diantaranya:

  • Self-Assessment System
  • Official Assessment System
  • Withholding Assessment System

Oleh karena ada beberapa jenis pajak yang menggunakan sistem pemungutan self-assessment system maka sebagai upaya pengawasan DJP hendak melakukan pemeriksaan pajak kepada Wajib Pajak.

Dalam pemeriksaan pajak salah satu instrumen penting yang digunakaan adalah KKP atau Kertas Kerja Pemeriksaaan. Biasanya KKP diberikan ke wajib pajak untuk didiskusikan secara lebih lanjut.

Dalam artikel ini penulis akan melihat korelasi antara Kertas Kerja Pemeriksaan Pajak yang merupakan instrumen penting dalam pemeriksaan pajak dengan dua model teori yaitu:

  • Model Platon: Theoria Pemahaman
  • Model Aristotle

Model Platon: Theoria Pemahaman

A = Eikasia (Persepsi, Bayangan, Gosib)

KKP memiliki fungsi salah satunya adalah sebagai bahan dalam melakukan pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan wajib pajak mengenai temuan pemeriksaan.

B = Pistis (Kesan pancaindra)

KKP sebagai sumber data atau informasi bagi penyelesaian keberatan atau banding yang diajukan oleh wajib pajak. Karena sebagai sumber informasi dan data KKP haruslah terlihat jelas atau memiliki bukti pendukung yang nyata.

C = Dianoia (Logika abstrak matematika)

KKP juga harus memberikan gambaran mengenai pengujian yang telah dilakukan dan simpulan dan hal-hal lain yang dianggap perlu yang berkaitan dengan pemeriksaan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline