Lihat ke Halaman Asli

Kontradiksi Self Assessment System terkait Sengketa Pajak

Diperbarui: 16 April 2022   12:27

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama: Bahrudin Yusuf
NIM: 55521110041
Dosen:
Program Studi: Magister Akuntansi
Perguruan Tinggi: Universitas Mercu Buana

Kuis K6_1 - Paradoks sistem self assessment dikaitkan dengan fenomena sengketa pajak
Artikel ini dibuat untuk memenuhi tugas matakuliah pajak kontemporer

Sebelum mengkaitkan paradoks sistem self assessment, kita harus memahami apa yang dimaksud dengan selft assessment system dan sengketa pajak itu sendiri.

Self Assessment System

Self Assessment System merupakan satu diantara 3 mekanisme yang digunakan dalam melakukan penghitungan pajak yang harus dibayar wajib pajak ke negara.

Self Assessment System merupakan sistem pemungutan pajak yang membebankan penentuan besaran pajak yang perlu dibayarkan oleh wajib pajak yang bersangkutan.

Dengan kata lain, wajib pajak adalah pihak yang berperan aktif dalam menghitung, membayar, dan melaporkan besaran pajaknya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau melalui sistem administrasi online yang sudah disediakan oleh pemerintah.

Dalam mekanisme ini pemerintah hanya berperan sebagai pengawas dari para wajib pajak. Self assessment system diterapkan pada jenis pajak pusat.

Contohnya adalah PPN dan PPh. Sistem pemungutan pajak yang satu ini mulai diberlakukan di Indonesia  setelah masa reformasi pajak pada 1983 dan masih berlaku hingga saat ini.

Mekanisme ini memiliki konsekuensi yang menjadi kekurangannya, karena dalam mekanisme ini wajib pajak adalah yang berperan aktif dan memiliki wewenang untuk melakukan penghitungan pajak hingga pelaporan pajak sendiri maka bagi wajib pajak yang tidak patuh akan berusaha semaksimal mungkin untuk memperkecil pajak yang akan dibayarnya.

Ciri-ciri sistem pemungutan pajak Self Assessment:

  • Perhitungan besaran pajak terutang dilakukan oleh wajib pajak itu sendiri.
  • Wajib pajak berperan aktif dalam menuntaskan kewajiban pajaknya mulai dari menghitung, membayar, hingga melaporkan pajak.
  • Pemerintah tidak perlu mengeluarkan surat ketetapan pajak, kecuali  jika wajib pajak telat lapor, telat bayar pajak terutang, atau terdapat pajak yang seharusnya wajib pajak bayarkan namun tidak dibayarkan.
Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline