Lihat ke Halaman Asli

Lupa EFIN atau Belum Aktivasi EFIN? Begini Kegunaan dan Cara Mendapatkan EFIN

Diperbarui: 24 Februari 2022   11:59

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 (Dokpri)

Kartu Identitas yang diberikan Kantor Pajak kepada WP agar WP mengingat EFIN dan Password DJP Online

Anda Ingin lapor SPT Tahunan lewat e-filling atau e-form tapi lupa password DJP Online dan lupa EFIN? Atau Anda baru pertama kali lapor SPT Tahunan lewat e-filling atau e-form tapi belum aktivasi EFIN? Hmmm sebenarnya EFIN itu apa dan fungsinya apa sih kenapa harus ada EFIN ketika ingin lapor SPT Tahunan.

Secara sederhana EFIN atau Electronic Filing Identification Online adalah kode pengaman berupa nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada Wajib Pajak (WP) yang melakukan transaksi elektronik dengan DJP salah satunya adalah pelaporan SPT Tahunan melalui e-filling atau e-form.


KASUS 1: WP Belum Aktivasi EFIN

Pada kasus ini WP pajak belum pernah lapor SPT Tahunan melalui e-filling atau juga WP baru pertama kali melaporkan SPT Tahunan sehingga perlu melakukan aktivasi EFIN terlebih dahulu agar bisa melakukan registrasi DJP Online.

Syarat-syarat aktivasi EFIN bagi WP Orang Pribadi (Karyawan dan Non Karyawan) berdasarkan PER-06/PJ/2019

  1. permohonan aktivasi EFIN dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri, tidak diperkenankan untuk dikuasakan kepada pihak lain;
  2. Wajib Pajak mengisi, menandatangani, dan menyampaikan Formulir Permohonan EFIN dengan mendatangi secara langsung Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat, Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat atau Tempat Tertentu di Luar Kantor sesuai dengan kewenangannya
  3. Wajib Pajak menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen berupa KTP/KITAS/KITAP dan NPWP/Surat Keterangan Terdaftar (SKT);
  4. Menyampaikan alamat email aktif

Syarat-syarat aktivasi EFIN bagi WP Badan berdasarkan PER-06/PJ/2019

  1. permohonan aktivasi EFIN dilakukan oleh salah satu pengurus yang namanya tercantum dalam akta pendirian atau dokumen pendirian Wajib Pajak Badan
  2. pengurus sebagaimana dimaksud pada nomor 1 mengisi, menandatangani, dan menyampaikan Formulir Permohonan EFIN dengan mendatangi secara langsung KPP/KP2KP terdaftar atau Tempat Tertentu di Luar Kantor seluruh dengan kewenangannya;
  3. permohonan aktivasi EFIN sebagaimana dimaksud pada huruf b disampaikan dengan menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen berupa
  •  surat keterangan dari pimpinan tertinggi Wajib Pajak Badan, dalam hal pengurus yang mengajukan permohonan aktivasi EFIN tidak tercantum dalam akta pendirian atau dokumen pendirian Wajib Pajak Badan, namun pengurus dimaksud memiliki kewenangan untuk mengambil kebijakan atau keputusan dalam Wajib Pajak Badan.
  • identitas diri berupa a) KTP, Paspor (bagi pengurus WNA), atau KTP kuasa Wajib Pajak (dalam hal permohonan aktivasi disampaikan oleh selain pengurus; b) NPWP atau SKT atas nama pengurus; c) NPWP atau SKT atas nama WP Badan; dan d) surat kuasa menyampaikan Formulir Permohonan EFIN dan menerima EFIN, dalam hal permohonan aktivasi EFIN disampaikan oleh selain pengurus

      4. menyampaikan alamat email aktif

setelah melengkapi syarat-syarat aktivasi EFIN, Anda dapat melakukan aktivasi EFIN secara online atau offline. Jika secara online, Anda dapat mengunduh formulir aktivasi EFIN di https://www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-efin dan isi formulir. Setelah itu kirimkan form permohonan aktivasi EFIN melalui email KPP administrasi. Tunggu sampai ada balasan email berupa nomor EFIN dari KPP

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline