Lihat ke Halaman Asli

Bahira Aisyah Awahita

Mahasiswa S1 Farmasi Universitas Airlangga

Obat Keras Tanpa Resep Dokter Boleh atau Tidak?

Diperbarui: 29 Mei 2022   22:01

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Seperti yang kita tahu obat digolongkan menjadi 7 (tujuh) yakni obat bebas, obat bebas terbatas, obat narkotika, obat herbal terstandar, fitofarmaka, obat herbal jamu dan obat keras. Jika kita melihat penjelasan terkait obat keras yang akan paling sering kita temui adalah “hanya bisa didapatkan dengan resep dokter”. Pernyataan tersebut tidaklah salah, namun tentu akan menimbulkan sebuah pertanyaan, karena selama ini banyak sekali fenomena jual beli obat golongan keras tanpa adanya resep dokter, lantas apakah disini apoteker menyalahi aturan? Kalau memang iya, kenapa fenomena ini terus terjadi dan seperti di normalisasi?

Pertanyaan – pertanyaan ini muncul akibat kurangnya informasi yang diberikan pada platform media mainstream yang biasa diakses oleh orang awam. Karena faktanya tidak semua obat keras hanya bisa didapatkan dengan resep dokter, adapula obat golongan keras yang bisa langsung apoteker berikan kepada pasien tanpa adanya resep dokter, hal ini dinamakan obat wajib apotek (OWA).

Memang sejatinya, obat keras tidak boleh diserahkan kepada pasien tanpa adanya resep dari dokter, namun kecenderungan dan kesadaran masyarakat akan swamedikasi (pengobatan sendiri) yang dibantu dengan obat cukup tinggi. Maka, demi membantu memfasilitasi swamedikasi yang dilakukan oleh masyarakat, pemerintah mengeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan nomor 347/MenKes/SK/VII/1990, 924/Menkes/Per/X/1993, dan 1176/Menkes/SK/X/1999 tentang Obat Wajib Apotek.

Pada keputusan menteri tersebut di jelaskan terkait obat keras apa saja yang dapat diserahkan apoteker kepada pasien tanpa adanya resep dokter beserta ketentuannya, Namun tentu saja penyerahan obat keras tanpa resep dokter ini wajib diiringi dengan peningkatan pelayanan apoteker dalam KIE (Komunikasi, Informasi, dan Edukasi). Pada Keputusan Menteri Kesehatan nomor 347/MenKes/SK/VII/1990 alinea 4 (empat) juga dijelaskan bentuk pelayanan yang harus dilakukan apoteker terkait penyerahan obat wajib apotek untuk pasien, yakni :

  1. Memenuhi ketentuan dan batasan tiap jenis obat per pasien yang disebutkan dalam Obat Wajib Apotek yang bersangkutan.
  2. Membuat catatan pasien serta obat yang telah diserahkan.
  3. Memberi informasi meliputi dosis dan aturan pakainya, kontraindikasi, efek samping dan lain-lain yang perlu diperhatikan oleh pasien.

Dengan melaksanakan pelayanan kefarmasian yang baik, proses pengobatan pasien secara mandiri dapat tetap akan terlaksana secara efektif dan  rasional.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline