TINDAK LANJUT HASIL PEMERIKSAAN (TLHP) merupakan langkah penting dalam rangkaian pengawasan dan pengendalian intern di perangkat daerah pemerintah. Proses ini dilakukan sebagai respons terhadap temuan dan rekomendasi yang diajukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
Inspektorat Daerah memiliki peran krusial dalam melaksanakan TLHP guna memastikan akuntabilitas serta peningkatan kinerja pemerintah daerah. Namun, kurangnya transparansi dalam pelaksanaan TLHP sering kali menjadi sorotan, yang dapat menimbulkan berbagai dampak negatif bagi daerah itu sendiri.
Inspektorat Daerah memiliki tugas dan tanggung jawab utama dalam melaksanakan pengawasan dan pengendalian intern pemerintah daerah. Salah satu fungsi penting inspektorat adalah melakukan pemeriksaan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan serta melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah daerah.
Hasil dari pemeriksaan tersebut berupa temuan dan rekomendasi yang akan diberikan kepada perangkat daerah terkait.TLHP adalah tahapan yang sangat penting karena berfungsi untuk menindaklanjuti temuan yang berpotensi merugikan negara, termasuk kekurangan volume pekerjaan proyek atau penyimpangan anggaran.
Dalam proses TLHP, inspektorat bertindak sebagai koordinator yang menjamin bahwa rekomendasi BPK dilaksanakan dengan benar dan tepat waktu oleh perangkat daerah.
Kendala utama dalam pelaksanaan TLHP sering kali muncul dari ketertutupan inspektorat daerah terhadap publik dan media. Pejabat inspektorat yang tidak transparan dalam menyampaikan informasi mengenai tindak lanjut rekomendasi BPK, terutama terkait pengembalian kerugian negara, dapat menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.
Ketertutupan ini sangat berbahaya karena mengaburkan proses akuntabilitas dan meningkatkan risiko korupsi. Transparansi adalah elemen kunci dalam membangun kepercayaan publik. Tanpa keterbukaan informasi, masyarakat cenderung meragukan keseriusan pemerintah daerah dalam menyelesaikan temuan BPK dan berpotensi memperburuk citra pemerintah.
Oleh karena itu, inspektorat harus memastikan bahwa hasil pemeriksaan dan tindak lanjutnya dapat diakses oleh publik, baik melalui media massa maupun platform resmi pemerintah daerah.
Selain peran inspektorat, keterlibatan aparat penegak hukum juga sangat diperlukan dalam mengawal pelaksanaan TLHP. Dalam hal terdapat indikasi tindak pidana korupsi setelah 60 hari masa tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK, aparat penegak hukum seperti Kejaksaan dan Kepolisian harus mengambil tindakan tegas namun bijaksana terhadap perusahaan atau pejabat yang terlibat.
Langkah hukum ini penting untuk memberikan efek jera dan memperkuat kewibawaan hukum di masyarakat. Penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran yang terjadi tidak hanya akan memberikan efek jera tetapi juga akan mencegah kasus serupa terulang kembali di masa depan.