MENANGGAPI *PERATURAN PEMERINTAH* PENGGANTI UNDANG2 R. I.( PERPU ).NO.2 TAHUN.2022. TENTANG : *CIPTA KERJA* terhadap UNDANG2 CIPTA KERJA NOMER.11 TAHUN. 2020.
UU Cipta Kerja.
( Penulis : Antonius Santoso Kesumajaya bidang hukum Badan Intelijen Pejuang 1945.Republik Indonesia , BIP. 45.)
Dan Moeldoko Center Surabaya Jakarta.. BIP 45.Konstitusi.
Mitra TNI Polri. Mitra Pemerintah RI. Mitra DPR RI. UU Cipta Kerja.DPR.
Undang2 pengganti ini DIDASARI atas HADIRnya UNDANG2 *CIPTA KERJA* NO. 11 TH. 2020.
UNDANG2 CIPTA KERJA INI telah diajukan peng ujian di MAHKAMAH KONSITUSI dan tlah DIPUTUS dengan PUTUSAN NO. 91 / PUU -XVIII / 2020.
ADAPUN DLM PERTIMBANGAN M.K.PUTUSAN (3.20.1) menyatakan :
Bahwa Mahkamah dapat memahami persoalan
*obesitas regulasi* dan tumpang tindih antara Undang2 yang menjadi *ALASAN PEMERINTAH*
menggunakan *omnibus law* yang bertujuan untuk
Mengakselerasi investasi dan memperluas lapangan kerja Indonesia.
NAMUN DEMIKIAN , BUKAN BERARTI DEMI MEN CAPAI TUJUAN TERSEBUT KEMUDIAN DAPAT *MENGESAMPINGKAN* TATA CARA atau PEDOM AN BAKU YG BERLAKU KARENA antara TUJUAN dan CARA, yang pada PRINSIPNYA *TIDAK DPT DI-
PISAHKAN* dlm MENEGUHKAN PRINSIP : NEGARA HUKUM DEMOKRATIS YG KONSTOTUSIONAL.
Oleh krena itu trnyata TERBUKTI *SECARA HUKUM*adanya *KETIDAK TRPENUHINYA* syarat2 tentang :
TATA CARA DALAM PEMBENTUKAN U. U.11/2020.
Sementara terdapat pula tujuan besar yang ingin di
capai dengan brlakunya U.U,No.11/2020,serta telah banyak DIIMPLEMENTASIKN DITATARAN PRAKTIK,
DENGAN DEMIKIAN UNTUK MENGHINDARI *KETIDAK PASTIAN HUKUM* dan *DAMPAK YANG LEBIH BESAR YANG DITIMBULKAN ,maka berkenan dengan hal ini , menurut Mahkamah terhadap U. U.
11/2020, HARUS DINYATAKAN : *INKONSTITUSIONAL SECARA BERSYARAT*
(3.20.2). Bahwa pilihan Mahkamah utk menentukan
U. U.11/2020 dinyatakn SCRA INKONSTITUSIONAL Secara *BERSYARAT*, dikrenakan Mahkamah harus MENYEIMBANGKAN antara *SYARAT PEMBENTUK AN* sebuah U.U yg hrs DIPENUHI SYARAT FORMIL ,
guna mendapatkan U.U.yang MEMENUHI UNSUR
KEPASTIAN HUKUM,KEMANFAATAN & KEADILAN.........................DPR.
Disamping itu juga harus mempertimbangkan *TUJUAN STRATEGIS* dari bentuknya U. U. a quo.
Oleh karena itu dalam MEMBERLAKUKAN UU.11/2020
yg tlah dinyatakan INKOSTITUSIONAL SCARA BER
SYARAT menimbulkan *KONSEKUWENSI YURIDIS*
terhadap KEBERLAKUAN UU.11/2020 a quo ,sehing ga MEMBERIKAN KESEMPATAN KEPADA PEMBEN TUK UNDANG2 utk *MEMPERBAIKI" U. U.11/2020.
BERDASARKAN :
TATA CARA PEMBENTUKAN UNDANG2 YG MEME
NUHI CARA METODE YG PASTI , BAKU DAN STAN
DAR, DIDLM MEMBENTUK UNDANG2 omnibus law ,
yang juga HARUS TUNDUK DGN KEPENUHAN SYARAT AZAS - AZAS *PEMBENTUKAN* UNDANG2
YG TLAH DITENTUKAN ( DIBERLAKUKAN ).
( 3.20.3 ).Mahkamah MEMERINTAHKAN agar sgera DIBENTUK LANDASAN HUKUM YG BERLAKU untuk
MENJADI PEDOMAN didalam PEMBENTUKAN U. U.
dgn menggunakan METODE omnibus law , yg meru pakan alat KEKHUSUSAN TSB
.
BERLANDASAN HUKUM yg tlah DIBENTUK. UU. 11/ 2020 a guo , DILAKUKAN PERBAIKAN GUNA MEME NUHI *CARA* atau *METODE* yang PASTI.BAKU , STANDAR SERTA *KETERPENUHAN AZAS - AZAS
PEMBENTUKAN UNDANG2 NO. 12 TH. 2011 , CHUSUSNYA : AZAS *KETRBUKAAN" harus...!!! *MENYERTAKAN PARTISIPASI MASYARAKAT* yg maksimal lebih *BERMAKNA* yang merupakan ..
*PENJAWANTAHAN PERINTAH KONSTITUSI PADA
PASAL. 22 A UUD. 1945 berbunyi : Ketentuan lebih lanjud tentang : *TATA CARA PEMBENTUKAN U.U. DIATUR DENGAN UNDANG2*.