Lihat ke Halaman Asli

Bagus Ubhara

Mahasiswa Pasca

Mendesak, Memasukkan Pemidanaan LGBT ke KUHP Nasional

Diperbarui: 4 September 2019   16:38

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Pengesahan RUU KUHP yang sedang ramai dibahas ini, memang di satu sisi bersifat mendesak, karena KUHP yang kita pakai selama ini telah berusia snensial).

Pemerintah, tolong segera lakukan perubahan. Ada banyak catatan saya terhadap RKUHP yang segera disahkan ini, namun saya menganggap masalah LGBT adalah masalah paling mendesak untuk segera dilakukan perubahan (penambahan). 

Pengesersebut merupakan peninggalan Belanda, sehingga usianya boleh dibilang sepantaran dengan usia Kemerdekaan Negara kita. 

Sehingga di satu sisi, K

Sehingga, betul, ada kemendesakan dari sisi waktu untuk segera mengesahkan KUHP Nasional kita untuk menggantikan KUHP peninggalan Belanda.

ebuah UU? yakni nilai-nilai yang dianut oleh sebuah bangsa.

Telah lama dikenal oleh kalangan d

Disikin berani menampilkan secara diri secara nyata (bahkan den-demo di banyak negara). Di negara kita, mereka juga berani mengingat terjadinya kekosongan hukum yang mengaturberusaha d

Masalah LGBT jauh lebih mendesak daripada pasal lain yang baru dimasukk

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline