Pendahuluan
Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI), khususnya dalam konteks PPEPP (Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan), adalah instrumen yang digunakan oleh perguruan tinggi untuk menjaga dan meningkatkan mutu pendidikan di perguruan tinggi.
Ketentuan tentang SPMI yang terbaru diatur dalam Permendikbudristek 53 Tahun 2023 Penjaminan Mutu PT pasal 67 sampai pasal 70.
Dalam perjalanan, semenjak acuan lama digunakan yakni Permenristekdikti no 62 tahun 2016, diduga banyak perguruan tinggi menghadapi tantangan dan kesulitan dalam mengimplementasikan SPMI.
Begitu banyak standar yang harus dikelola, begitu banyak manual dan SOP yang perlu dijalankan, begitu banyak formulir yang harus dikendalikan. Kondisi ini menyebabkan manajemen kesulitan mengintegrasikan SPMI dengan praktek manajemen keseharian.
SPMI sering kali menuntut perhatian yang lebih detail, sementara disisi lain manajemen memiliki keterbatasan dalam banyak hal. Dalam kondisi ini adakah tips dan strategi yang bisa ditawarkan?
Kompleksitas SPMI
Perguruan tinggi sering kali dihadapkan pada kenyataan bahwa SPMI melibatkan berbagai proses yang sangat kompleks, mencakup banyak aspek mulai dari standar pendidikan-pengajaran, standar penelitian, standar pengabdian pada masyarakat hingga standar tambahan lainnya.
Dalam kondisi seperti ini, manajemen perguruan tinggi dan tim SPMI sering merasa kewalahan.
Mereka dihadapkan pada banyak informasi, data, kebijakan, dan prosedur yang harus dikelola dengan benar, tepat waktu dan akurat.
Disisi lain produk-produk jasa pendidikan didominasi dengan layanan yang tidak berwujud (intangible), seperti proses belajar mengajar, konsultasi dan kepuasan layanan.
Tentu ini bukan persoalan yang mudah untuk memantau, mengukur dan mengevaluasi layanan-layanan yang tidak berwujud.