Lihat ke Halaman Asli

Praktek Riba dalam Transaksi Online

Diperbarui: 11 Mei 2024   20:50

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

https://www.merdeka.com/sumut/pengertian-riba-dan-contohnya-pahami-ketentuannya-dalam-islam-kln.html

PRAKTIK RIBA DALAM TRANSAKSI ONLINE


Visal Alpariji Pratama Putra Harahap (312210480)

Bagus singgih pambudi (312210469)

Khairul akmal (312210602)

Sony wiratama (312210485)

alfarizyhrp92@gmail.com


ABSTRAK

     Perbankan syariah saat ini menjadi kata yang banyak dikenal secara luas baik kaum muslim ataupun non-muslim di dunia. Perbankan syariah berusaha memberikan pelayanan terbaik kepada para nasabah tanpa riba "bunga" yang diharamkan oleh Allah dan tertulis dalam Al-Quran dan hadis secara jelas. Tetapi meskipun sudah dijelaskan dengan tegas bahwa riba adalah kegiatan yg dilarang, nyatanya sampai saat ini masih banyak perdebatan mengenai riba. Maka dari itu, tulisan ini bertujan untuk mengamati kembali persoalan riba menurut perspektif

PENDAHULUAN

     Secara bahasa riba memiliki makna yang lebih dari sebuah kata pinjaman. Pertukaran uang adalah kegiatan transaksi yang sangat rentan dengan riba. Secara sederhana, teori dengan kenyataan riba dalam praktiknya hanyalah pelarangan pembayaran dan penerimaan bunga atas peminjaman uang(Hasanuzzaman 1991). Namun jika diterjemahkan lebih lanjut lagi, riba atau bunga memiliki arti yang lebih dalam pada syariah. Riba pada syariah merujuk pada 'premi' yang harus segera dibayar oleh peminjam kepada pemberi pinjaman bersama jumlah pinjaman pokok sebagai ganti untuk perpanjangan tempo waktu yang telah diberikan(Chapra 1985).

Beberapa ulama muslim mencoba mengartikan riba yang lebih dekat dengan makna tersirat dalam ayat-ayat Al-Quran dan hadist, mereka mengartikan riba sebagai kelebihan atau peningkatan yang diperoleh pemberi pinjaman dalam pertukaran ataupun penjualan tanpa memberikan imbal balik yang sepadan kepada pihak lain (Haque 1995).

Sama halnya pada zaman pra-islam sampai awal islam, riba pada saat itu menandakan melebihi uang dalam pertimbangan untuk jangka waktu pinjaman yang diperpanjang. Kaum arab pra-islam dan awal islam dahulu, jika sudah sudah tanggal jatuh tempo, mereka akan menuntut jumlah pokok pinjaman dari debitur. Dan jika peminjam tidak bisa membayar, maka kreditur akan menaikan jumlah pokok dan memperpanjang waktu tempo(Ahmad and Hassan 2007).Tamaddun Journal of Islamic Studies, June 2022, Vol. 1(1), pp. 13 -- 25

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline