Oleh : Bagus Priyambodo
Kuliah Kerja Nyata (KKN) merupakan salah satu kegiatan yang ada di bangku perkuliahan universitas, dimana mahasiswa memiliki kewajiban melakukan kegiatan-kegiatan pengabdian masyarakat. Kegiatan KKN ini umumnya dilakukan secara berkelompok dalam satu desa dengan tujuan memberikan edukasi dan memecahkan suatu masalah yang ada.
Namun kegiatan KKN secara berkelompok ini nyatanya tidak dapat dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19 karena menghindari adanya kerumunan dan penyebaran Covid-19.
Sehingga beberapa universitas yang ada di Jember termasuk Universitas Jember memilih konsep KKN Back to Village (KKN BTV) yang artinya mahasiswa melakukan kegiatan KKN atau pengabdian masyarakat secara mandiri di desa masing-masing dalam lingkup yang kecil.
Penulis merupakan salah satu mahasiswa KKN Universitas Jember yang memilih tema “Program Pemberdayaan Bumdes/Jaring Pengaman Desa Penanganan Covid-19”. Program ini dipilih sesuai dengan permasalahan yang ada di daerah tempat tinggal penulis yakni di Desa Bangsalsari, Kecamatan Bangsalsari, Kabupaten Jember.
Desa Bangsalsari merupakan Desa yang berkembang dalam industri kecil di Jember. Sebagai Desa yang sedang berkembang Desa Bangsalsari memiliki jumlah penduduk yang semakin bertambah dan menimbulkan masalah yaitu sampah.
Gambar 1. Kantor Desa Bangsalsari
Sampah merupakan konsekuensi dari adanya aktivitas manusia, yang pasti menghasilkan sampah. Jumlah atau volume sampah yang dihasilkan sebanding dengan tingkat konsumsi terhadap barang atau material yang digunakan sehari-hari. Demikian juga dengan jenis sampah, sangat tergantung pada jenis material yang dikonsumsi. Hal ini tentunya harus selaras dengan lancarnya kegiatan pengelolaan sampah.
Gambar 2. Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di Desa Bangsalsari
Bumdes Bangsalsari sendiri telah memiliki solusi untuk menangani masalah sampah masyarakat tersebut dengan membuat tempat dan peralatan sampah serta pengangkutan sampah.
Namun solusi tersebut tidak dapat menyelesaikan persoalan sampah karena sampah hanya sekedar dipindahkan ke satu lokasi yakni Tempat Pembuangan Sampah (TPS).