Setiap penyelenggaraan kenegaraan dan pemerintahan harus memiliki legitimasi, yaitu kewenangan yang diberikan oleh undang-undang. Dalam hukum Administrasi, dikenal 3 (tiga) sumber kewenangan, yaitu atribusi, delegasi, dan mandat.
MANDAT
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, mandat adalah pelimpahan kewenangan dari Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih tinggi kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggung jawab dan tanggung gugat tetap berada pada pemberi mandat. yang diberi mandat bertindak atas nama pemberi mandat (artinya, pemberi mandatlah yang harus menjawab kepada publik atas segala tindakan dan keputusan yang diambil oleh penerima mandat dalam menjalankan tugasnya)
Mandat dapat terjadi jika organ pemerintahan mengizinkan kewenangannya dijalankan oleh organ lain atas namanya.
Konsep mandat tidak menciptakan wewenang baru, melainkan hanya pelimpahan wewenang yang telah dimiliki oleh pemberi mandat.
Perolehan wewenang (berdasarkan Pasal 14 ayat (1) UU 30/2014):
Diberikan oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan di atasnya; dan
Sifat pelaksanaan tugas rutin.
DELEGASI
Pelimpahan wewenang pemerintahan dari satu organ pemerintahan kepada organ pemerintahan lainnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, delegasi adalah pelimpahan kewenangan dari Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih tinggi kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggung jawab dan tanggung gugat beralih sepenuhnya kepada penerima delegasi.