Lihat ke Halaman Asli

Hukum Perdata Islam (Suatu Pengantar)

Diperbarui: 19 Maret 2024   00:19

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Nama : Bagus Maulana Ikhsan 

Nim    : 222121201 (HKI 4E)

Mata kuliah : Hukum Perdata Islam 

Judul : Hukum Perdata Islam (Suatu Pengantar)

Penulis : HJ. Wati Rahmi Ria, SH. MH.

Penerbit : AURA CV. Anugrah Utama Raharja

Cetakan : Agustus 2018

Abstrak

Sejarah perkembangan hukum perdata Islam di Indonesia tidak lepas dari sejarah munculnya peradaban Islam. Penerapan hukum Islam di sektor sipil di Indonesia mengalami pasang surut tergantung pada kebijakan hukum kekuasaan negara.Secara hukum, raja Indonesia menerapkan hukum Islam melalui Ijihad Ulama untuk mengatasi permasalahan masyarakat. Kehadiran hukum Islam dalam ranah perdata terjadi dalam dua periode. 

Salah satunya adalah era sumber persuasif, yaitu tahun , ketika seluruh umat Islam diasumsikan siap menerima penerapan hukum Islam. dan era sumber otoritas, dimana seluruh umat Islam percaya bahwa hukum Islam mempunyai kekuatan untuk ditegakkan. Oleh karena itu, hukum Islam dapat diterapkan secara hukum formal jika dikodifikasikan dalam hukum nasional.

Pendahuluan 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline