Lihat ke Halaman Asli

Bagus Mas Fufah

Mahasiswa di kampus UINSA

Sanksi Adat Hukuman Cambuk vagi Pelaku Zina di Aceh

Diperbarui: 31 Maret 2024   05:18

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Seorang wanita di Aceh Timur, dengan inisial RJ, mendapat 100 kali cambukan setelah mengakui melakukan zina dengan mantan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Aceh Timur, berinisial TS. Sedangkan TS hanya dijatuhi hukuman 15 kali cambukan karena tidak mengaku bersalah atas tuduhan zina.

Eksekusi hukuman cambuk terhadap keduanya dilaksanakan di halaman kantor Dinas Syariat Islam Aceh Timur pada hari Kamis. Ivan Najjar Alavi, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Aceh Timur, menyatakan bahwa pihaknya hanya melaksanakan putusan Mahkamah Agung RI.

Ivan menyatakan bahwa selama persidangan, mantan pejabat yang dijatuhi hukuman cambuk 15 kali tidak mengakui tindakannya. Dalam konteks ini, mantan pejabat tersebut menolak untuk mengakui perbuatannya selama proses persidangan, sementara wanita ini mengakui perbuatannya.

 Dasar Hukum Sanksi Cambuk Bagi Pelaku Zina Di Aceh

Isi dalam Qanun jinayat mengatur mengenai pelaku jarimah, jenis-jenis jarimah, dan hukuman yang berlaku. Jarimah merujuk kepada perbuatan yang dilarang dalam syariat Islam, seperti zina yang melibatkan hubungan seksual antara pria dan wanita tanpa ikatan perkawinan dan dilakukan secara sadar atau sukarela.

Hukuman atas perbuatan jarimah tersebut dikenal sebagai 'Uqubat, yang ditetapkan oleh hakim terhadap pelaku jarimah. 'Uqubat terbagi menjadi Hudud dan Ta'Zir. Hudud adalah jenis 'Uqubat yang memiliki bentuk dan besaran hukuman yang telah ditetapkan dengan jelas dalam Qanun, sedangkan Ta'zir adalah jenis 'Uqubat yang memiliki bentuk hukuman yang dapat dipilih dan besaran hukumannya memiliki batas tertinggi dan/atau terendah yang telah ditetapkan dalam Qanun. Perbuatan jarimah seperti zina diancam dengan hukuman cambuk, yang termasuk dalam kategori 'Uqubat Hudud dan 'Uqubat Ta'Zir utama menurut ketentuan dalam Qanun jinayat.

Pasal 33 dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Qanun Jinayat di Aceh memberikan dasar hukum bagi penerapan hukuman cambuk terhadap pelaku zina. Ayat 1 dari pasal tersebut menetapkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Zina akan dikenai 'Uqubat Hudud berupa hukuman cambuk sebanyak 100 kali. Ayat 2 dari pasal tersebut juga menyatakan bahwa pelaku yang mengulangi perbuatan sebagaimana diatur dalam ayat (1) akan dikenai 'Uqubat Hudud cambuk 100 kali dan dapat ditambah dengan 'Uqubat Ta'zir berupa denda maksimum 120gram emas murni dan penjara maksimal 12 bulan. Pasal tersebut juga mengatur sanksi cambuk hingga 100 kali dan/atau denda maksimum 100gram emas murni dan/atau penjara maksimum 100 bulan bagi mereka yang sengaja menyediakan fasilitas dan mempromosikan perbuatan zina.

Dasar hukum penerapan hukuman cambuk di Aceh tidak hanya berlaku bagi pelaku zina, tetapi juga bagi mereka yang melakukan perbuatan yang dapat mengarah kepada zina, seperti Jarimah Khalwat dan Jarimah Ikhtilath. Jarimah Khalwat adalah tindakan yang dilakukan oleh dua individu berjenis kelamin yang berbeda, bukan mahram, dan tanpa ikatan pernikahan, di dalam tempat yang tertutup secara rahasia yang dapat mengarah kepada perbuatan zina, dan dilakukan dengan kesadaran kedua belah pihak. Sedangkan Jarimah Ikhtilath adalah tindakan berupa perilaku mesra, pelukan, ciuman, atau sentuhan fisik antara dua individu berjenis kelamin yang berbeda dan bukan suami istri, yang dilakukan di tempat tertutup atau terbuka, dan dilakukan dengan kesadaran kedua belah pihak.

Dasar hukum penerapan hukuman cambuk bagi pelaku zina atau perbuatan Jarimah Khalwat terdapat dalam Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Qanun Jinayat, yang menetapkan bahwa setiap individu yang dengan sengaja melakukan Jarimah Khalwat akan dihukum dengan 'Uqubat Ta'zir berupa cambuk paling banyak 10 kali, atau denda maksimum 100gram emas murni, atau penjara maksimal 10 bulan.

Sementara dasar hukum penerapan hukuman cambuk bagi pelaku zina atau perbuatan Jarimah Ikhtilath terdapat dalam tiga pasal, yang pertama pada Pasal 25 ayat (1), yang mengatur bahwa setiap individu yang dengan sengaja melakukan Jarimah Ikhtilath akan dihukum dengan 'Uqubat cambuk paling banyak 30 kali, atau denda maksimum 300gram emas murni, atau penjara maksimal 30 bulan.

Pasal 26 menetapkan bahwa individu yang sengaja melakukan Jarimah Ikhtilath sebagaimana diatur dalam Pasal 25 dengan anak yang berusia di atas 10 tahun akan dihukum dengan 'Uqubat Ta'zir berupa cambuk paling banyak 45 kali, atau denda maksimum 450gram emas murni, atau penjara dengan durasi maksimum 45 bulan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline