Lihat ke Halaman Asli

Hukum Sholat Fardhu Berjama'ah Sumber Kitab Mabadiul Fiqih Juz 2

Diperbarui: 19 Oktober 2024   06:24

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

soal; bagaimanakah hukumnya sholat jama'ah (bersama-sama)?

jawab; hukumnya ialah fardhu kifayah atas semua orang lelaki atas semua orang lelaki yang mukim (yakni tidak sedang berpergian). sedikit-dikitnya sholat jama'ah itu ialah ada imam dan ada makmumnya (jadi dua orang)

KETERANGAN;

niat sholat jama'ah (bersama-sama) itu sama dengan yang sudah dipelajarkan dalam jilid 1, hanya kalau menjadi imam, lalu ditambah "imamah" dan kalau menjadi makmum, lalu ditambah "makmuman"

contoh niat sholat jama'ah subuh;

NIAT KETIKA JADI IMAM

USHOLLI FARDHUSSUBHI RAK'ATAINI MUSTAQBILAL QIBLATI ADAA AN IMAMAN LILLAHI TA'AALA

NIAT KETIKA JADI MAKMUM

USHOLLI FARDHUSSUBHI RAK'ATAINI MUSTAQBILAL QIBLATI ADAA AN MAKMUMAN LILLAHI TA'AALA

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H



BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline