Lihat ke Halaman Asli

Hukum Bagi Orang yang Tidak Mampu Berdiri Ketika Mengerjakan Sholat Sumber Kitab Mabadiul Fiqih Juz 2

Diperbarui: 18 Oktober 2024   06:21

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

soal; bagaimanakah hukumnya orang yang tidak kuasa atau tidak mampu (yakni tidak dapat) berdiri dalam melakukan sholat yang difardhukan?

jawab; ia boleh sholat sambil duduk, jikalau tidak kuasa atau tidak mampu ( yakni tidak dapat ) duduk, supaya bersembayang sabil tidur miring dan jikalau ia tidak kuasa tidur miring, supaya bersembahyang sambil tidur terlentang. adapun sholat sunnah, maka orang yang kuasa berdiri boleh saja bersembahyang sunnah sambil duduk atau tidur miring

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline