Lihat ke Halaman Asli

Perkara yang Membatalkan dan Makruh serta Perkara yang Diharamkan bagi Orang yang Memiliki Hadas Wudhu Sumber Kitab Mabadiul Fiqih Juz 2

Diperbarui: 2 September 2024   07:40

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Soal; berapakah hal-hal yang membatalkan wudhu' itu?
Jawab; hal-hal yang membatalkan wudhu' itu ada lima yaitu;
Pertama; segala sesuatu yang keluar dari dua jalan (depan dan belakang yakni qubul dan dubur)
Kedua; tidur dengan tidak menetapkan tempat duduknya dari bumi
Ketiga; hilangnya akal dikarenakan mabuk, gila, atau pingsan (tidak sadarkan diri)
Keempat; menyentuh wanita ajnabiyah (yaitu wanita yang boleh dinikahi)
Kelima; menyentuh kemaluan manusia dengan telapak tangan bagian dalam
Soal; apa makruh-makruh wudhu?
Jawab; makruh-makruh wudhu itu ialah berlebihan dalam menggunakan air, bercakap-cakap selain berdzikir dan meminta pertolongan orang lain untuk mengerjakan wudhu itu
Soal; apa sajakah perkara yang diharamkan bagi orang yang memiliki hadats kecil?
Jawab; orang yang menanggung hadats kecil itu haram mengerjakan ;
Pertama; solat
Kedua; thowaf
Ketiga; menyentuh al-qur'an dan juga membawanya (kecuali qur'an terjemah sebagian ulama' memperbolehkan membawanya dan menyentuhnya meskipun memiliki hadats)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline