Lihat ke Halaman Asli

Bab Najis dan Bab Istinja' Atau Cebok Sumber Kitab Mabadiul Fiqih Juz 2

Diperbarui: 30 Agustus 2024   06:56

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Filsafat. Sumber ilustrasi: PEXELS/Wirestock

BAB BENDA-BENDA NAJIS

Soal; apkah benda-benda najis itu?

Jawab; yaitu darah, nanah, tumpah-tumpahan, khamar (arak atau minuman keras) anjing ,babi, susu binatang hidup yang tidak boleh dimakan  dagingnya, sesuatu yang keluar dari dua jalan yakni qubul dan dubur (kecuali air mani sebab sesungguhnya air mani itu suci) juga bangkai, rambutnya dan tulangnya (kecuali mayat manusia, ikan dan belalang)

Soal;bagaimana cara mensucikan najis?

Jawab; cara menyucikanya ialah supaya dibasuhlah tempat yang terkena najis, dengan air tujuh kali, salah satu dari tujuh kali dengan disertai debu.

Soal; bagaimanakah sucinya kulit bangkai?

Jawab; kulit bangkai dapat suci dengan cara disamak

Bab instinja' (cawik atau cebok)

Soal; apakah istinja' itu?

Jawab; intinja' ialah membasuh sampai bersih kedua jalan yakni qubul dan dubur dengan air untuk menghilangkan apa-apa yamg keluar dari pada keduanya itu seperti air kencing dan kotoran.

Soal; bolehkah beristinja' dengan batu?

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline